Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis HAM Pertanyakan Pendekatan Non-Yudisial dalam Penuntasan Pelanggaran HAM 1965

Kompas.com - 12/10/2016, 06:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Officer Senior untuk HAM dan Demokrasi INFID, Mugiyanto mempertanyakan sikap pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terkait penyelesaian kasus HAM tahun 1965.

Sebelumnya, Wiranto mengatakan pemerintah lebih mengedepankan jalur non-yudisial dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM 1965.

"Apakah mungkin bernegosiasi dengan orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM sendiri? ini merupakan pertanyaan besar bagi korban," kata Mugiyanto di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Menurut Mugiyanto, keputusan penyelesaian kasus HAM melalui non-yudisial memberikan rasa ketidakadilan bagi korban. 

Presiden Joko Widodo, kata dia, harus mengambil alih penuntasan kasus HAM 1965. 

"Penyelesaian HAM harus berada di bawah kendali langsung Jokowi. Visi jokowi sudah clear di Nawacita, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), dan 11 desember 2015 (perintah hari HAM) akan menyelesaikan dengan judisal dan non-judisial," ucap Mugiyanto.

Mugiyanto menuturkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu telah dibicarakan oleh presiden sebelum Jokowi.

Ia pun meyakini Jokowi akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu sesuai janji.

"Yang jelas proposal kami mengenai bagaimana penyelesaian HAM harus dilakukan sudah sampai ke meja presiden, dari zaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), yaitu membentuk Komite Kepresidenan," ujar Mugiyanto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengakui, adanya perbedaan ideologi politik di dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965/PKI.

Akibatnya, peristiwa tersebut menimbulkan kerugian besar. Hal itu disampaikan Wiranto seusai menghadiri upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2016).

(Baca: Wiranto: Peristiwa 1965 Kasus HAM Berat, Penyelesaian Pakai Pendekatan Non-yudisial)

Ia mengatakan, pemerintah prihatin atas jatuhnnya korban dalam peristiwa itu. Kendati demikian, untuk menyelesaikan persoalan yang ada, pemerintah lebih mengedepankan jalur non-yudisial.

“Secara bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut melalui proses non-yudisial yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan ekses yang berkepanjangan,” ujarnya.

Kompas TV Kuburan Massal Korban 1965 Ada di Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com