Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Besok DPD Gelar Panmus Pengesahan Pemberhentian Irman Gusman

Kompas.com - 04/10/2016, 22:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI akan menggelar rapat panitia musyawarah (panmus) luar biasa terkait pengesahan pemberhentian mantan Ketua DPD Irman Gusman setelah terjaring operasi tangkap tangan September silam.

Rapat tersebut akan dilangsungkan Rabu (4/10/2016), besok. Sebelumnya pengesahan pemberhentian Irman sempat memunculkan polemik di internal DPD.

Beberapa pihak menganggap pengesahan pemberhentian Irman baru bisa dilakukan setelah Irman kalah dalam praperadilan.

Namun Anggota DPD dari Sulawesi Barat Muhammad Asri Anas menyatakan, di rapat panmus besok dipastikan bakal dilakukan pengesahan pemberhentian tanpa menunggu proses praperadilan yang telah diajukan Irman.

"Ini sesuai dengan tata tertib DPD di Pasal 52 bahwa pimpinan yang berstatus tersangka diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan," kata Asri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Pernyataan Asri ini berbeda dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. Farouk sempat menyatakan pengesahan pemberhentian Irman baru akan dilakukan setelah Irman terbukti benar sebagai tersangka dalam praperadilan.

Menanggapi hal itu Asri menjawab dirinya hanya berpedoman kepada tata tertib DPD.

"Saya belum tahu pernyataan Pak Farouk seperti apa, yang jelas saya hanya berpedoman pada tata tertib. Dan jika sudah sah diberhentikan maka akan dilangsungkan proses pemilihan ketua baru tiga hari setelahnya," kata Asri.

"Memang kemarin Badan Kehormatan DPD sudah memberhentikan, tapi besok baru disahkan agar bisa diadakan pergantian pimpinan baru tiga hari berikutnya," lanjut Asri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) untuk membahas pergantian pimpinan di lembaga perwakilan daerah tersebut.

(Baca: Jika Pekan Depan Irman Tak Ajukan Praperadilan, DPD Akan Gelar Rapat Panmus)

Hal itu akan dilakukan bila dalam pekan ini Irman Gusman tak mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua DPD itu.

Farouk menyatakan DPD sengaja memberikan tenggat waktu bagi Irman untuk mengajukan praperadilan supaya proses pergantian pimpinan DPD berlangsung tanpa gangguan.

Sebab, kata Farouk, jika pergantian dilakukan sekarang dan ternyata Irman menang dalam sidang praperadilan, akan merusak hasil pergantian pimpinan yang kemungkinan sudah rampung.

 

Irman pun secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).

Kompas TV KPK Periksa Irman Gusman soal Kuota Gula Bulog
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com