Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Tak Menyangka Obrolan Pribadi dengan Ketua Majelis Syuro Berujung Pemecatan

Kompas.com - 26/09/2016, 18:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku kaget dengan keputusan Partai Keadilan Sejahtera yang memecatnya secara tiba-tiba.

Ia tak menyangka obrolan informal dengan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri menjadi bahan pertimbangan Majelis Tahkim untuk melahirkan putusan itu.

"Memang ini ada problem di PKS sendiri. Problem-nya karena percakapan internal itu dianggap sebagai keputusan," ujar Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).

Fahri mengatakan, Salim mengajak bertemu melalui WhatsApp pada 1 Desember 2015, 11 Desember 2015, dan 16 Desember 2016.

Saat itu, kata Fahri, ia menganggapnya sebagai pertemuan pribadi.

"Saya bilang, tidak bisa yang begini dieksekusi di ruang publik. Karena itu komplikasinya banyak, mengikat partai lain juga mengikat lembaga lain," kata Fahri.

Fahri mengatakan, semestinya ada keterangan tertulis bahwa dirinya tengah diperiksa secara internal, bukan dengan pembicaraan tatap muka.

Ia menyesalkan percakapan tersebut kemudian dieksekusi di meja Majelis Tahkim.

(Baca juga: Tanpa Pengesahan Kemenkumham, Putusan PKS ke Fahri Dinilai Tak Sah)

Fahri menggugat PKS berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan dirinya.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim yang menyatakan Fahri diberhentikan dari semua jenjang kedudukan organisasi parpol pada 11 Maret 2016.

Gugatan yang diajukan Fahri dilayangkan terhadap Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

(Baca juga: Ketua Majelis Syuro PKS: Persoalan dengan Fahri Hamzah Sudah Selesai)

Adapun lima orang pihak tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Fahri juga melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir April lalu.

Dalam laporannya, Fahri menganggap ketiganya telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga terindikasi pidana.

(Baca juga: Menelisik Kesamaan Fahri Hamzah dan Steve Jobs)

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com