JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman tersangkut kasus dugaan suap terkait kuota impor gula.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Irman, Tommy Singh, saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/9/2016).
"Belum terpikirkan. Masih kami pelajari (kasusnya)," ujar Tommy.
Ia menambahkan, perihal gugatan praperadilan masih dibicarakan bersama keluarga Irman.
Jika dianggap ada yang janggal, gugatan praperadilan akan diajukan.
"Kami masih bicara sama Pak Irman, sama istrinya juga, bagaimana seharusnya. Kalau ada kejanggalan, baru (ajukan praperadilan) kan," kata dia.
(Baca: Irman Gusman, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga...)
KPK menangkap Irman Gusman di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/9/2016) malam.
Irman diduga menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto agar merekomendasikan Bulog menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik KPK berupa uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Selain menangkap Irman, KPK juga mengamankan istrinya Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.