Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Aturan Cuti untuk Semua Petahana, Kok yang Teriak Cuma Ahok?

Kompas.com - 23/08/2016, 16:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi meminta Mahkamah Konstitusi bijak dalam memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia meminta MK untuk melihat kepentingan seluruh daerah di Indonesia. Sebab, kewajiban cuti di masa kampanye yang digugat Ahok dalam UU Pilkada berlaku untuk petahana di semua daerah, bukan hanya Ahok yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Status Ahok adalah gubernur petahana. 

"Aturan itu kan dibuat tidak untuk orang per orang, tapi berlaku bagi seluruh petahana Indonesia. Kalau merasa dirugikan seperti itu semua petahana harusnya merasa rugi. Tapi ternyata tidak, yang teriak cuma Ahok. Ini ada apa?" kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2016).

(Baca: Ini Alasan MK Minta Ahok Perbaiki Berkas Gugatan Terkait UU Pilkada)

Jika khawatir dengan pembahasan anggaran, menurut dia, Ahok bisa membuat kesepakatan dengan DPRD untuk mempercepat waktu pembahasannya. Hal tersebut tidak bisa menjadi alasan bagi Ahok untuk menolak cuti.

"Ahok itu harusnya berjiwa negarawan. Kalau petahana dibolehkan tak cuti dalam kampanye, apa kata dunia," ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Baidowi menambahkan, sejak awal aturan soal kewajiban cuti bagi petahana dirumuskan oleh Komisi II dan Pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilkada.

Jika MK mengabulkan permohonan Ahok untuk menghapus kewajiban cuti bagi petahana, Baidowi khawatir banyak petahana di berbagai daerah di Indonesia yang akan memanfaatkan kelonggaran aturan tersebut.

(Baca: Hakim MK Minta Ahok Uraikan Kerugian Konstitusionalnya)

"Kita kan buat kesalahan itu bukan karena niat, tapi karena ada kesempatan. Kalau kesempatannya dibuka siapa yang enggak mau melanggar," ucap Baidowi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara tuntutan Ahok terkait cuti kampanye bagi petahana pada Senin (22/8/2016). Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4). Dalam sidang itu, MK meminta Ahok memperbaiki berkas gugatan. 

Salah satu hal yang menjadi keberatan Ahok dalam mengajukan cuti kampanye adalah waktu cuti berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017. 

Kompas TV Dinilai Rugikan Pemerintahan, Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Nasional
Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Nasional
Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Nasional
Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Nasional
Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Nasional
Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com