Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asisten Eddy Sindoro Disebut Pernah Kirim Uang dan Dokumen untuk Nusron Wahid

Kompas.com - 22/08/2016, 14:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Doddy Aryanto Supeno, disebut pernah mengirimkan dokumen dan uang untuk Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan Doddy sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan menghadirkan sopir Doddy yakni Darmadji, untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, Darmadji tidak hadir dalam persidangan.

Jaksa KPK akhirnya membacakan beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmadji selama diperiksa di KPK.

"Saya kenal Doddy Aryanto Supeno sebagai majikan saya yang bekerja sebagai asisten pribadi Eddy Sindoro, petinggi di Lippo Group," ujar Jaksa Fitroh Rohcayanto saat membacakan BAP milik Darmadji di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Sepengetahuan saya, Doddy adalah orang kepercayaan Eddy yang sering menemui beberapa pejabat dan pengacara, antara lain Nurhadi Sekretaris MA, saudara Lukas, Yuddy Chrisnandi Menpan RB, Nusron Wahid dan Nasir," kata Fitroh melanjutkan BAP milik Darmadji.

Selanjutnya, dalam BAP di poin 14, Darmadji mengatakan kepada penyidik KPK bahwa ia sering diminta untuk mengantar Doddy, saat dilakukan penyerahan dokumen dan uang kepada beberapa orang pejabat dan pengacara, termasuk kepada Nusron Wahid.

"Saudara Doddy sering mengirimkan barang yang saya duga berupa uang kepada saudara Lukas dengan pengiriman di Basement Gedung Matahari, Jalan Jenderal Sudirman dan Kepala BNP2TKI di Kantor Pemuda Anshor," kata Darmadji dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.

Meski demikian, Nusron Wahid diduga tidak terkait langsung dalam perkara suap antara Doddy Aryanto Supeno dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution. Ada pun, uang suap sebesar Rp 150 juta tersebut diberikan agar Edy Nasution, menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).

Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com