JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, pemerintah tidak melarang rumah sakit untuk membeli vaksin buatan perusahaan farmasi dari luar negeri.
Menurut Nila, tidak semua kebutuhan vaksin dibuat di dalam negeri oleh PT Bio Farma.
"Untuk imunisasi wajib, rumah sakit swasta bisa meminta dari pemerintah, namun rumah sakit swasta boleh membeli vaksin impor," ujar Nila dalam jumpa pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Selain rumah sakit swasta, menurut Nila, rumah sakit pemerintah juga dapat membeli vaksin impor yang tidak digunakan sebagai imunisasi wajib.
Vaksin impor juga diperbolehkan apabila jenis vaksin tertentu tidak diproduksi oleh PT Bio Farma.
"Misalnya seperti cacar air, itu tidak wajib. Tapi yang ingin dan membutuhkan, ada dari impor. Yang dari kami itu misalnya vaksin rabies, bukan imunisasi wajib, tapi kami sediakan, tapi impor (karena tidak diproduksi Bio Farma)," kata Nila.
Beberapa produsen farmasi luar negeri yang memproduksi vaksin untuk diimpor ke Indonesia misalnya, Sanofi, Glaxosmithkline, dan Pfizer.
"Jadi memang ada beberapa dari impor. Yang diimpor bisa sama seperti yang untuk imunisasi wajib, atau pilihan," kata Nila.
Namun, yang menjadi masalah, menurut Nila, beberapa rumah sakit swasta mengambil vaksin dari distributor yang tidak resmi. Diduga, distributor tersebut menyalurkan vaksin yang kandungannya diragukan atau palsu.