Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat MA yang Terima Suap Diduga Akan Mengurus Dua Perkara Sekaligus

Kompas.com - 14/07/2016, 16:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, yang kini berstatus terdakwa kasus suap, diduga akan mengurus dua perkara sekaligus.

Selain penundaan salinan kasasi, Andri diduga akan membantu pengurusan pendaftaran kasasi.

"Jadi dua perkara itu ingin sekalian dibantu sama Andri, disebutnya satu loket," ujar Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/7/2016).

(Baca: Pinjam Rp 400 Juta, Penyuap Pejabat MA Mengaku Akan Diberikan kepada Hakim Agung)

Dua perkara yang dimaksud yakni, penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Sedangkan, perkara berikutnya yakni, sengketa perdata dalam kasus wanprestasi antara PT Citra Gading Asritama (PT CGA) melawan Pemerintah Kota Malang. Awalnya, PT CGA memenangkan sengketa di tingkat Pengadilan Negeri, sehingga Pemkot Malang diwajibkan membayar ganti rugi.

Tak puas dengan putusan itu, Pemkot Malang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada tingkat banding, Majelis Hakim menilai Pengadilan Negeri tidak berwenang memutus perkara tersebut.

Dengan demikian, ganti rugi tidak perlu dibayarkan. PT CGA kemudian berencana mengajukan gugatan kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam persidangan bagi terdakwa Andri Tristianto Sutrisna jaksa memutarkan rekaman percakapan antara adik Ichsan Suaidi, Syukur Mursi alias Heri, dan seorang karyawan Ichsan, Trianto. Dalam percakapan tersebut, Heri sempat menanyakan apakah Andri mampu membantu pengurusan dua perkara tersebut.

(Baca: Reformasi Internal MA Sebaiknya Libatkan Lembaga Lain)

Trianto kemudian menjelaskan bahwa Andri sudah pasti dapat membantu, terlebih lagi jabatan Andri sesuai dengan perkara yang melibatkan PT CGA, yakni perkara perdata. Menurut Jaksa, rencananya kedua perkara akan diurus secara bersama-sama oleh Andri.

Untuk perkara penundaan salinan kasasi pidana, Andri menerima uang Rp400 juta dari Ichsan. "Untuk perkara kedua belum sampai penerimaan uang. Tapi ada celah untuk ke sana, apalagi banding ke kasasi itu waktunya singkat, hanya 14 hari," kata Jaksa Arif Suhermanto.

Dalam kasus ini, Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan oleh Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.

Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Kompas TV KPK Geledah Rumah Tersangka Suap

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Sebut Ide Bamsoet Kembalikan Pilpres ke MPR Sebuah Kemunduran

Nasdem Sebut Ide Bamsoet Kembalikan Pilpres ke MPR Sebuah Kemunduran

Nasional
Basuki Sebut Proyek IKN Akan Dipercepat Tanpa Perubahan

Basuki Sebut Proyek IKN Akan Dipercepat Tanpa Perubahan

Nasional
Direkomendasikan Nasdem Jajaki Pilkada Jabar, Ilham Habibie: Perubahan Datang Mendadak

Direkomendasikan Nasdem Jajaki Pilkada Jabar, Ilham Habibie: Perubahan Datang Mendadak

Nasional
PDI-P Selesai Persiapkan Pilkada di 5 Provinsi, Jakarta Masih Dinamis

PDI-P Selesai Persiapkan Pilkada di 5 Provinsi, Jakarta Masih Dinamis

Nasional
Tanggapi “All Eyes on Papua”, Wapres Minta Pemda Libatkan Masyarakat Adat dalam Pembangunan

Tanggapi “All Eyes on Papua”, Wapres Minta Pemda Libatkan Masyarakat Adat dalam Pembangunan

Nasional
Korban Optimistis DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Asusila dan Salah Gunakan Jabatan

Korban Optimistis DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Asusila dan Salah Gunakan Jabatan

Nasional
Mahfud Sebut Friksi Antara Penegak Hukum Belum Hilang Berkaca dari Kasus Penguntitan Jampidsus

Mahfud Sebut Friksi Antara Penegak Hukum Belum Hilang Berkaca dari Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Wapres Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM

Wapres Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia dalam Rangka Perjalanan 'Apostolik' September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia dalam Rangka Perjalanan "Apostolik" September 2024

Nasional
Soal Tapera, Menteri Basuki: Kalau Belum Siap, Kenapa Tergesa-gesa?

Soal Tapera, Menteri Basuki: Kalau Belum Siap, Kenapa Tergesa-gesa?

Nasional
Soal Ormas Dapat Jatah Tambang, PDI-P: Harusnya Dikuasai Negara

Soal Ormas Dapat Jatah Tambang, PDI-P: Harusnya Dikuasai Negara

Nasional
Din Syamsuddin Sebut Konsesi Tambang untuk NU-Muhammadiyah Jebakan

Din Syamsuddin Sebut Konsesi Tambang untuk NU-Muhammadiyah Jebakan

Nasional
Tertawa Ditanya Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jakarta, Hasto: Dipertimbangkan Pak Jokowi Maksudnya?

Tertawa Ditanya Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jakarta, Hasto: Dipertimbangkan Pak Jokowi Maksudnya?

Nasional
PDI-P Bakal Dorong Revisi UU KPK karena KKN Semakin Merajalela

PDI-P Bakal Dorong Revisi UU KPK karena KKN Semakin Merajalela

Nasional
Soal Peluang Anies dan PDI-P Bersatu, Nasdem: Tak Jarang Barisan Sakit Hati Bertemu

Soal Peluang Anies dan PDI-P Bersatu, Nasdem: Tak Jarang Barisan Sakit Hati Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com