JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menggunakan senjata ilegal dalam menjalankan tugasnya.
"Saya ingin garis bawahi, tidak ada Paspampres yang memakai senjata ilegal," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (12/7/2016).
Penegasan ini dilontarkan Luhut sebagai reaksi atas pemberitaan adanya anggota Paspampres yang membeli senjata ilegal dari serdadu Amerika Serikat. (Baca: Serdadu AS Mengaku Jual Senjata Secara Ilegal untuk Paspampres)
Luhut mengatakan, selama ini Pemerintah tidak pernah membeli senjata untuk kepentingan militer maupun pengamanan presiden dari sumber-sumber yang tidak jelas. Menurutnya, seluruh senjata yang dipakai TNI dibeli sesuai prosedur yang sah dan tidak menyalahi aturan.
"Yang jelas selama ini tidak ada pembelian senjata Paspampres oleh Pemerintah dari sumber-sumber yang tidak jelas," ungkapnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membenarkan ada anggota Paspampres yang membeli senjata api ilegal dari prajurit Amerika Serikat.
(Baca: Fadli Zon: Usut dan Tindak Pembelian Senjata Api Ilegal oleh Paspampres)
Dia memastikan oknum Paspampres itu akan diganjar sanksi. Saat ini, mereka masih bertugas seperti biasa. "Mereka masih di Paspampres," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/7/2016).
Mereka berasal dari Grup A dan Grup B dan terdiri dari perwira pertama dan perwira menengah.
Grup A bertanggung jawab untuk pengamanan Presiden Jokowi dan keluarga. Adapun Grup B bertanggung jawab atas pengamanan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarga.
Kasus ini telah diselidiki Puspom TNI empat bulan lalu. Mereka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal telah dipanggil dan diperiksa. Barang bukti berupa delapan pucuk senjata api juga sudah disita. Mereka tinggal menunggu sanksi administrasi.