Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purwakarta dan Bandung Jadi Daerah yang Paling Lindungi Kebebasan Beragama

Kompas.com - 30/06/2016, 18:22 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Purwakarta dan Bandung menjadi daerah yang memiliki komitmen kuat untuk melakukan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) berdasarkan kajian yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Perlindungan terhadap kebebasan beragama di dua daerah itu dilakukan melalui kebijakan yang sejalan dengan prinsip HAM serta meningkatkan pendidikan toleransi di masyarakat.

Salah satu bentuknya adalah Surat Edaran Bupati Purwakarta pada November 2015.

Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM, Jayadi Damanik menjelaskan surat tersebut berisi penegasan Bupati Purwakarta bersama dengan TNI dan Polri menjamin seluruh penduduk menjalankannya peribadatan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Selain itu, Bupati Purwakarta juga mmebentuk Satuan Tugas Toleransi.

"Tugas dari Satgas adalah mengawal proses toleransi masyarakat dengan mendorong ormas-ormas setempat meningkatkan kerja sama dan saling menghormati perbedaan," kata Jayadi saat memaparkan laporan Desk KBB di ruang Asmara Nababan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Jayadi mengatakan, Komnas HAM mencatat Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak hanya menunjukkan kebijakan positif pada tingkat aturan. Namun, juga pada tingkat pelaksanaan.

Sementara Walikota Bandung Ridwan Kamil menerbitkan izin dua gereja yang sebelumnya dipermasalakan. Menurut Jayadi, Ridwan juga menjamin bahwa ijzn tersebut tidak akan dicabut.

"Hal itu dilakukan dengan alasan bahwa izin telah dikeluarkan karena telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan," ucap dia.

Jayadi mengatakan Ridwan berkeinginan menjadikan Bandubg sebagai Kota Ramah HAM. Kata dia, Ridwan meminta setiap kelurahan untuk membuat laporan tentang pemenuhan HAM di masing-masing wilayah.

"Pemkot Bandung telah membentuk panitia Ramah HAM. Tugasnya melakukan harmonisasi Peraturan Daerah agar sejalan dengan prinsip HAM, mendorong berbagai program SKPD agar sejalan dengan norma HAM, sosialisasi HAM ke berbagai institusi pemerintah dan pendampingan khusus HAM," tutur Jayadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Nasional
Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Nasional
Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Nasional
Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Survei Litbang "Kompas": 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Nasional
Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Nasional
Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Nasional
Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com