Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Perjelas Aturan soal Verifikasi Pendukung Calon Independen

Kompas.com - 06/06/2016, 12:15 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykirufin Hafidz, menilai Komisi Pemilihan Umum harus merinci lebih detail mengenai verifikasi dukungan calon independen dalam Peraturan KPU.

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah kerja panita pemungutan suara (PPS) dalam proses verfikasi faktual atas syarat dukungan calon independen.

Aturan ini terdapat dalam pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.

Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

"Karena bunyi undang-undang harus menghadirkan pemilih setelah diverifikasi faktual. Maka pemilih harus didatangi terlebih dahulu untuk bisa dinyatakan tidak ada di tempat," kata Masykurudin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/6/2016).

Menurut dia, jika dijadwalkan hanya tiga hari untuk hadir di kelurahan, maka potensi pemilih untuk tidak hadir akan sangat besar. Ini mengingat kesibukan pemilih yang tidak bisa dipaksakan, seperti bekerja, kuliah, atau keluar kota.

Oleh karena itu, jika sejak awal pemilih dibebaskan untuk datang ke PPS sejak 14 hari pertama, maka pemilih tidak perlu menunggu lama. Karena pemilih bisa secara bebas datang ketimbang menunggu jadwal kehadiran PPS.

"Akhirnya akan merumitkan. PPS harus menemui langsung dan harus menghadirkan setelah sensus. Lebih baik dibebaskan, agar pemilih lebih aktif datang ke PPS," ujar Masykurudin.

Ia mengatakan, KPU bisa memasukkan kebijakan tersebut dalam PKPU. Hal ini berkaitan dengan verifikasi faktual yang dilakukan petugas PPS melalui sensus, secara bersamaan PPS juga membuka kantor di kelurahan untuk menghadirkan pemilih.

"Jadi tanpa harus menunggu selesai sensus, pemilih yang tidak bisa ditemui dapat langusng ke PPS, " ujar dia.

Selain itu, jika PPS tidak dapat menemui pemilih, maka pada hari yang sama dapat langsung diberitahukan kepada pasangan calon. Dengan begitu, pasangan calon dapat segera menghadirkan pemilih ke PPS.

"Jadi tidak gelondongan di akhir. Padahal hanya karena tidak bisa hadir di PPS hak suara pasangan calon hilang," kata Masykurudin.

Kompas TV Petahana Diminta Mundur dari Jabatannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com