JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, menyampaikan selamat kepada Setya Novanto yang terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar untuk periode 2014-2019.
Ia berharap, Novanto dapat menjadikan Golkar sebagai partai yang memberi contoh baik bagi partai-partai lainnya.
"Menurut saya, itulah kader terbaik dari yang baik yang telah dipilih oleh kader Golkar pada munaslub tadi malam. Kita hargai semua," tutur Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Adapun mengenai rekam jejak Novanto yang sempat tersangkut kasus dugaan permintaan saham Freeport saat masih menjabat Ketua DPR RI, menurut Junimart, hal itu tidak ada pengaruhnya dengan partai.
(Baca: ICW: Setya Novanto Jadi Ketum, Citra Golkar Semakin Terpuruk)
Menurut dia, kasus tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Golkar agar partai tersebut bisa meminimalisasi hal-hal yang berpotensi memperburuk citra partai.
"Saya katakan, putusan MKD dan partai tidak ada hubungannya," ujar dia.
Novanto meraih suara terbanyak pada voting tertutup yang digelar dalam Munaslub Partai Golkar sejak Selasa (17/5/2016) dini hari tadi.
Proses pemilihan berlangsung cukup alot setelah Novanto dan Ade Komarudin berhasil meraih 30 persen suara.
Pada putaran pertama, Novanto meraih 277 suara dan Ade Komarudin meraih 173 suara. (Baca: Ade Komarudin Mundur, Setya Novanto Ketua Umum Golkar 2014-2019)
Pemilihan seharusnya masuk ke tahap kedua dengan memilih Novanto atau Ade. Namun, pemilihan tahap kedua ini tidak berlanjut setelah Ade menyatakan mundur dari pemilihan dan mengalihkan dukungannya untuk Novanto.
Dengan keputusan itu, Novanto pun terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar hingga periode 2019.
Novanto sebelumnya tersangkut kasus "papa minta saham" dalam skandal permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Dalam proses di Mahkamah Kehormatan Dewan, sebanyak sembilan anggota menyatakan Novanto terbukti melanggar kode etik kategori sedang dengan sanksi pencopotan dari Ketua DPR. (Baca: Sidang MKD dan Skenario Setya Novanto Dianggap Menipu Rakyat)
Adapun enam anggota MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel. Namun, tak ada keputusan apa pun MKD terkait kasus tersebut.
Adapun terkait sangkaan pemufakatan jahat dalam kasus itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengendapkannya dengan alasan belum cukup bukti. (Baca: Jaksa Agung Akui Mengendapkan Kasus Pemufakatan Jahat)
Novanto juga terseret beberapa kasus yang ditangani KPK seperti asus PON Riau, kasus Akil Mochtar, dan e-KTP. Namun, hingga kini tidak ada bukti keterlibatan Novanto dalam semua kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.