Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Disebut Tak Terlibat Kasus Mobil Listrik, Kejagung Akan Banding

Kompas.com - 15/03/2016, 17:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung akan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perkara korupsi pengadaan mobil listrik.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

Padahal, dalam berkas dakwaan, nama Dahlan disebut turut merugikan keuangan negara.

"Itu keputusan pengadilan setidaknya kurang tepat, ya. Kemungkinan kita akan banding," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di kantornya, Selasa (15/3/2016).

Meski namanya disebut dalam dakwaan, Dahlan tidak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Dasep. Jaksa sebelumnya sudah meminta untuk dihadirkan, tetapi hakim bersikeras hanya meminta membacakan berita acara pemeriksaan.

(Baca: Cita-cita Membuat Mobil Listrik, Perjuangan Dasep Malah Berakhir di Penjara)

"Mana bisa hakim menggali bahwa tidak melibatkan Dahlan Iskan. Ini yang perlu dipertanyakan ya," kata Arminsyah.

Saat ini, Kejagung masih menunggu salinan putusan perkara mobil listrik. Arminsyah berharap salinan tersebut bisa diterima dalam waktu dekat sehingga bisa dipelajari sebelum mengajukan banding.

"Sedang kita upayakan dalam kurang dari tujuh hari kita bisa dapat salinannya. Sehingga, kita bisa membaca kembali putusan tersebut secara lebih detail lagi," kata Arminsyah.

Dalam perkara ini, Dasep divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

(Baca: Pencipta Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 17 Miliar)

Dalam putusannya, hakim menganggap terlalu prematur jika menyebut bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan.

Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina.

Sementara itu, hakim juga membantah pernyataan pengacara Dasep yang menyebut bahwa surat dakwaan Dasep ingin digunakan jaksa sebagai pintu masuk untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

(Baca: Dahlan Iskan Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Mobil Listrik)

Adapun kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN pada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.

Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).

Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjanjian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Nasional
Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Nasional
Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Nasional
Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Survei Litbang "Kompas": 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Nasional
Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Nasional
Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Nasional
Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com