PPP kubu Djan Faridz menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Baslin mengatakan, penundaan tersebut karena sidang tidak dihadiri oleh tergugat II dan III maupun kuasa hukumnya.
"Karena tergugat II dan III tidak hadir, sidang ditunda selama dua pekan," kata Baslin di Ruang Sidang Chandra 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Sidang kembali dijadwalkan pada 29 Maret 2016.
"Tergugat III yaitu Menkumham secara administrasi berada di bawah naungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi kami harus mengajukan permohonan delegasi terlebh dahulu untuk bisa diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat mengatakan, kliennya, Ketua Umum PPP Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Nata Kusumah menggugat Jokowi, Luhut, dan Yasonna atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami menyatakan ada pemerkosaan hak yang terus dilakukan pemerintah terhadap klien kami," kata dia.
Menurut HUmphrey, meski putusan Mahkamah Agung dengan tegas menyatakan kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah, namun pemerintah tidak mengakuinya.
"Kami menganggap bahwa ini adalah perbuatan melawan hukum, oleh karenanya kami menuntut ganti rugi materil dan immateril," ujar Humphrey.
Berdasarkan pantauan, pada sidang perdana hari ini, gugatan PPP kubu Djan Faridz dihadiri oleh kuasa hukum PPP dan beberapa simpatisan partai.
Sementara, dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukum tergugat I yaitu utusan Sekretariat Negara yang diwakili oleh Yudi Sugara dan Risko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.