JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo berharap DPR dan pemerintah saling bekerjasama dalam menyusun rancangan Undang-Undang. Khususnya dalam menyikapi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
"Yang patut diingatkan semua pihak bahwa DPR bersama pemerintah mempunyai suatu kewenangan untuk menyusun UU. Sebaiknya kalau UU diusulkan oleh DPR maka pemerintah memutuskan, jangan menunda. Sebaliknya, kalau UU usulan pemerintah, DPR tidak bisa menunda atau menghalangi," kata Firman saat dihubungi, Senin (29/2/2016).
Hal tersebut disampaikan Firman saat ditanya mengenai RUU Tax Amnesty usulan pemerintah yang pembahasannya tertunda.
(baca: Pemerintah Berharap DPR Segera Selesaikan RUU Pengampunan Pajak)
Seharusnya, forum Badan Musyawarah DPR sudah menentukan apakah RUU Tax Amnesty dibahas di Baleg, Komisi XI atau melalui panitia atau panitia kerja pada Kamis (25/2/2016) siang.
Namun, hal tersebut belum dilakukan karena fraksi-fraksi di DPR meminta waktu terlebih dahulu untuk mempelajari draf RUU yang diusulkan pemerintah itu. (baca: Revisi UU KPK Ditunda, RUU "Tax Amnesty" Mandek)
Pada Senin (22/2/2016), rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR juga menyepakati agar revisi UU KPK yang jadi inisiatif DPR ditundanya guna memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Jangan sampai ada satu pihak yang kemudian menghambat, apalagi kalau menundanya atas dasar opini tekanan publik," lanjut Firman.
Wakil Ketua Fraksi Golkar itu menambahkan, nasib RUU Tax Amnesty akan ditentukan dalam rapat Bamus selanjutnya, yang waktunya belum ditentukan. DPR memilki waktu maksimal 60 hari untuk menentukan nasib RUU ini.
PDI Perjuangan sebelumnya meminta pembahasan RUU Tax Amnesty ditunda sehubungan dengan ditundanya pembahasan revisi UU KPK. Alasan yang disampaikan, RUU "Tax Amnesty" juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat seperti revisi UU KPK. (baca: Giliran PDI-P Minta Pembahasan RUU "Tax Amnesty" Ditunda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.