Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gantung Kasus Setya Novanto, Semua Anggota MKD Digugat ke PN Jakpus

Kompas.com - 30/12/2015, 15:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).

Gugatan diajukan oleh sejumlah warga negara melalui LBH Keadilan Bogor Raya karena menutup kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menjerat Setya Novanto tanpa putusan apapun.

"Menutup sidang tanpa putusan adalah sebuah perbuatan melanggar hukum," kata Pembela Umum LBH KBR Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.

Anggota MKD yang digugat yakni Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A.Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas, Victor Laiskodat dan Akbar Faizal.

Mereka digugat dengan perkara Nomor: 620/Pdt G/2015.

Sugeng menilai, tak seharusnya para anggota MKD menutup kasus, meskipun Novanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Sebab, Novanto dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD sebagai Anggota DPR, bukan pimpinan DPR.

"Lain kalau yang bersangkutan mundur sebagai Anggota DPR," kata Sugeng.

LBH KBR selaku kuasa hukum para penggugat berpendapat ditutupnya sidang MKD tanpa putusan itu adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 17 Tahun 20014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR RI No 2/2015 tentang tata beracara MKD.

Para penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Jakpus untuk:
1) Mengabulkan gugatan seluruhnya
2) Menyatakan para tergugat (MKD) melakukan perbuatan melawan hukum
3) Menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan. 4) Menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional.

Adapun warga yang turut menjadi penggugat yakni: Sugeng Teguh Santoso, Syamsul Alam Agus, Evan Sukrianto, Abdul Rozak, Felix Martha, Wahyu Mulyana Putra, Syaiful Afriady, Siti Halimah, Agung Wahyu Ashari, Samsul Hidayat, Desta Lesmana, Kartisah Ajeng Kusuma Ningrum, Hariyanto, Dentiara Dama Saputra, M Syamsul Anam, Wiwin Winata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com