JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan 289 hasil transaksi keuangan mencurigakan.
Hasil tersebut disampaikan kepada penyidik, baik Polri, Kejaksaan Agung, KPK, BNN, Ditjen Pajak, serta Ditjen Bea dan Cukai.
"Menyangkut temuan-temuan PPATK sepanjang 2015, ada 289 hasil analisis telah disampaikan pada penegak hukum," ujar Kepala PPATK, Muhammad Yusuf Ali di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Dipaparkan oleh Yusuf, 81 hasil analisis yang telah disampaikan merupakan inisiatif PPATK. Sedangkan 208 Hasil Analisis lainnya merupakan analisis reaktif.
Analisis reaktif merupakan proses analisis atas permintaan penyidik terhadap transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan telah disampaikan kepada penyidik.
Yusuf menambahkan, PPATK juga telah melaporkan transaksi mencurigakan yang melibatkan kepala daerah.
Tak hanya tahun ini saja, namun sejak 2010, terdapat lebih dari 50 kepala daerah yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan.
"Ada lebih dari 50 kepala daerah yang transaksi mencurigakan yang kita kirim ke penegak hukum tapi belum semuanya ada feed back atau laporan proses tindak lanjut," kata Yusuf.
Namun, ia menyerahkan kepada penegak hukum untuk dapat membuktikan apakah transaksi mencurigakan tersebut cukup mengarah pada tindak pidana atau tidak.
Yusuf mengatakan, beberapa hasil analisis PPATK juga sudah ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
"Sejak 2010 sudah banyak disikapi seperti Atut (mantan Gubernur Banten Ratu Atut), Annas Maamun (mantan Gubernur Riau)," ucap Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.