JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pengadaan quay crane container.
Namun, pengusutan yang dilakukan KPK diharapkan tak berhenti sampai di situ.
"KPK harus berani menelusuri kasus yang lebih besar, yaitu perpanjangan kontrak JICT dan New Priok," kata Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2015).
"Ini meskipun mantan komisioner KPK ikut mendorong megaproyek tersebut, Erry Riyana," ucapnya.
Selain itu, KPK diharapkan dapat mengungkap adanya indikasi keterlibatan sejumlah pejabat negara yang sebelumnya diduga mengintervensi pengungkapan kasus Pelindo II oleh Bareskrim Polri.
Akibat keterlibatan tersebut, Rieke mengatakan, Komjen Pol Budi Gunawan dimutasi ke jabatan lain, yakni Kepala Badan Narkotika Nasional.
Rieke mengapresiasi langkah KPK yang telah menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus itu.
Rieke mengatakan, ia siap membantu KPK untuk membongkar persoalan lain di dalam kasus Pelindo.
"Saya siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap dugaan melanggar dan melawan konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KKN, dan peraturan perundangan lainnya yang dilakukan Menteri Negara BUMN Rini Soemarno, terutama dalam perpanjangan kontrak JICT, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.