JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Risa Mariska menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang.
Sesuai tata beracara, dengan melakukan pelanggaran sedang, maka Novanto harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Agar dijatuhkan sanksi sedang," kata Risa saat membacakan pandangannya dalam sidang putusan MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2015).
Risa mempertimbangkan bahwa Novanto telah menjanjikan perpanjangan kontrak PT Freeport kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Padahal itu bukan kewenangan Novanto sebagai pemimpin lembaga parlemen.
Risa juga mempermasalahkan Novanto yang membawa pengusaha minyak Riza Chalid saat pertemuan.
Risa juga mempertimbangkan Novanto dan Riza yang meminta sejumlah saham kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Teradu telah terang benderang melanggar kode etik. Teradu tidak pernah membantah pertemuan dengan Maroef dan Riza. Sudah menjadi fakta benar adanya pertemuan tersebut," ucap Risa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.