JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel Kantor PT Banten Global Development (BGD) seusai ditetapkannya Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol sebagai tersangka dalam kasus suap terkait rencana pembentukan bank daerah baru di Banten.
"Segel dari semalam. Di-KPK line biar tidak ada yang masuk," kata pimpinan sementara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015) siang.
KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Dari kesimpulan yang dilakukan dari gelar perkara dan pemeriksaan intensif sejak kemarin, disimpulkan RT ditetapkan sebagai tersangka," ujar Johan.
Selain RT, KPK juga menetapkan Wakil Ketua SPRD Provinsi Banten SMH dan anggota DPRD Provisi Banten, TSS, sebagai tersangka.
"Dari posisi dugaan tindak pidananya, RT diduga sebagai pemberi. TSS dan SMH sebagai penerima," tutur Johan.
Adapun maksud dan tujuan suap, menurut Johan, berkaitan dengan memuluskan pengesahan RABPD tahun anggaran 2016, yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukan bank daerah di Banten.
Sementara itu, Johan menambahkan, dua staf perusahaan PT BGD yang juga ditangkap hanya dimintai keterangan.
"Sekarang sudah pulang," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.