JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan bahwa Pemerintah Belanda tidak terlibat dalam Pengadilan Rakyat Internasional terkait kasus pelanggaran berat HAM tahun 1965 di Den Haag.
Karena itu, Retno menganggap Pemerintah Indonesia tidak perlu mengutus perwakilan untuk menghadiri pengadilan tersebut.
"Pemerintah Belanda tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan itu," kata Retno di Gedung Kemenlu, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Retno menegaskan, pengadilan rakyat di Den Haag hanya digagas sekelompok warga negara Indonesia. Ia pun menilai pengadilan itu hanya sebuah wujud kebebasan berekspresi.
Retno juga memastikan bahwa hakim-hakim Belanda yang mungkin hadir dalam pertemuan itu hanya mewakili pribadi.
Ia juga membantah adanya ancaman pemutusan beasiswa bagi mahasiswa Indonesia jika hadir dalam pengadilan tersebut.
"Kita harus hati-hati baca situasi. Ini pengadilan seperti teatrikal pengadilan di Belanda," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.