JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, dituntut lima tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa menganggap Rizal terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar jaksa Nurul Widiasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/11/2015) malam.
Rizal juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan yaitu perbuatan Rizal tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Adapun hal yang meringankan, Rizal dianggap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa juga telah mengembalikan uang sejumlah yang dinikmatinya," kata jaksa.
Rizal mengatakan akan menyusun nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang Rizal akan dilanjutkan pada Senin (16/11/2015).
Rizal disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek ini yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000.
Berdasarkan dakwaan, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumsel menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.
Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan Wisma Atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng. Rencana anggaran biaya yang diajukan sebesar Rp 416,755 miliar.
Bersama dengan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rizal menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang lelang umum dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Ia melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum proses lelang yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang tanpa menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan.
Rizal diduga memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan mempengaruhi panitia untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan anggaran yang dibuat PT DGI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.