Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Dosa di Kasus Pelindo II versi Menko Rizal Ramli

Kompas.com - 30/10/2015, 06:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, mengungkap banyak hal yang merugikan negara dalam pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atas konsensi Jakarta International Center Terminal (JICT).

Setidaknya, ada tujuh poin utama yang dibeberkan oleh Rizal terkait dengan kasus yang menggelayuti di Pelindo II tersebut.

"Esensi Menko kalau di masa lalu tugasnya hanya koordinasi. Tetapi dalam kabinet ini (Kabinet Kerja) tugasnya sesuai Perpres melakukan koordinasi dan sinkronisasi kementerian atau lembaga dibawahnya," kata Rizal, saat menghadiri rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, Kamis (29/10/2015).

Lebih lanjut Rizal mengatakan, beberapa poin yang menjadi permasalahan di Pelindo II dan harus dibenahi tersebut antara lain:

Pertama, memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir. Hal tersebut melanggar pasal 27 peraturan Menteri BUMN.

Kedua, memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi lebih dahulu dengan otoritas pelabuhan utama tanjung Priok sebagai regulator. Kebijakan itu dinilai melanggar UU No 17/2008 tentang Pelayaran.

Ketiga, tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas pelabuhan utama tanjung Priok tentang konsesi.

Keempat, tidak mematuhi surat dewan komisaris PT Pelindo II.

Kelima, melanggar prinsip transparansi dengan tidak melalalui tender.

Keenam, melanggar keputusan komisaris PT Pelindo II mengenai perlunya konsesi dan pendapat Jamdatun yang tidak tepat.

Ketujuh, perpanjangan kontrak yang merugikan negara. Harga jual lebih murah dari tahun 1999, dimana up front payment US$ 215 juta plus US$ US$ 2 juta. Sedangkan tahun 2015 hanya US$ 215 juta.

Rieke Diah Pitaloka, Ketua Panitia Khusus Pelindo II mengatakan, untuk mengurai persoalan di Pelindo II ini pihaknya akan segera memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com