Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Benarkan SDA Gunakan Jatah Jemaah Haji untuk Keluarga dan Relasi

Kompas.com - 21/10/2015, 13:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama Sri Ilham Lubis dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi penyelenggaraan haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam kesaksiannya, ia mengetahui bahwa ada yang salah dalam penggunaan sisa kuota untuk jemaah haji.

Menurut Sri, Suryadharma memakai sisa kuota haji nasional untuk menampung rombongan yang dia akomodir sendiri.

"Ngambilnya dari sisa kuota jemaah. Kita memasukkan rombongan Pak SDA ke kelompok petugas karena tidak membayar BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji). Itu masuk sisa kuota jemaah haji," ujar Sri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Menurut Sri, semestinya sisa kuota nasional dimanfaatkan untuk jemaah haji dalam antrean, bukan dengan menambah petugas haji. Ia mengatakan, jika mengikuti mekanisme yang benar, petugas haji direkrut dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Haji dan Umroh serta Menteri Agama.

Keberangkatannya pun dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara untuk rombongan haji yang diakomodir Suryadharma, pembiayaannya menggunakan BPIH yang diserap dari pembayaran calon jemaah haji.

Sri melaporkan adanya permintaan sejumlah nama untuk diakomodir dalam perjalanan haji itu kepada Dirjen Haji dan Umroh.

"Dilakukan proses setelah persetujuan SDA. Waktu itu dilakukan rapat. Setelah ada persetujuan menteri untuk gunakan sisa kuota nasional, baru lakukan proses," kata Sri.

Sri mengatakan, saat itu Suryadharma selaku amirul haj mengarahkan untuk menyediakan visa haji untuk rombongan petugas tambahan sebanyak 39 orang. Sehingga total petugas haji yang diberangkatkan sebanyak 3.250 dan jemaah haji sebanyak 200 ribu.

Kemudian, paspor petugas haji rombongan Suryadharma yang dikirim ke Kedutaan Besar Arab Saudi dimasukkan ke dalam sistem komputerisasi dan dikirim ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

"Pengajuan itu yang dijadikan dasar Kedubes Saudi di Jakarta untuk berikan visa online," kata Sri.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang dengan mengakomodasi kerabat, keluarga, dan beberapa nama yang diajukan Komisi VIII DPR RI sebagai petugas haji.

Suryadharma juga membentuk rombongan amirul haj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran. Tujuh orang dalam rombongan amirulhaj itu diberikan uang dengan total Rp 355.273.384 yang bersumber dari biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com