Selain itu, kata Taufik, Patrice telah berinisiatif menunjuk Maqdir Ismail sebagai kuasa hukumnya. Nasdem yakin kehadiran Maqdir cukup untuk membantu Patrice membela diri.
"Pak Rio (Patrice) sudah didampingi Pak Maqdir, jadi menurut kita sudah cukup. Di samping itu, Pak Rio juga sudah tidak lagi anggota Nasdem," kata Taufik di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
Taufik menyatakan sikap partainya terhadap pemberantasan korupsi sangat tegas. Kesepakatan telah dibuat sejak awal bahwa kader yang terlibat korupsi berarti harus keluar dari partai.
"Pilihannya dua, mengundurkan diri atau diberhentikan," ungkap Taufik.
Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Patrice telah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gatot dan Evy. Ia belum diperiksa sebagai tersangka. Patrice melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta. Patrice mengaku sudah mengembalikannya. Namun, Patrice enggan menjelaskan siapa yang memberi suap dan tujuan pemberian uang itu. [baca juga: Patrice Rio Capella: Saya Tidak Menjanjikan Apa-apa].
"Saya tidak menjanjikan apa-apa," kata Patrice. [Baca juga: Pengacara: Pemberi Uang "Ngotot" agar Patrice Terima Uang Rp 200 Juta]
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor terungkap bahwa Gatot Pujo pernah menjadi tersangka kasus korupsi dana bansos di Sumut oleh Kejaksaan Agung. [Baca juga: Usai Islah di Kantor DPP Nasdem, Gubernur Sumut Tak Lagi Dipanggil Kejaksaan]
M Yagari Bhastara, yang ketika itu menjadi anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis mengaku pernah mengantar Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah, Sabrina, memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi.
Istri Gatot, Evy Susanti, saat bersaksi mengatakan, kasus tersebut yang membuat renggangnya hubungan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi. Erry merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem di Sumut. Setelah adanya panggilan tersebut, Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai Nasdem saat itu menginisiasi adanya islah.
Akhirnya, dilakukan pertemuan di kantor DPP Nasdem di Jakarta untuk proses islah tersebut. Evy mengatakan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Kaligis, Gatot, Erry, dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Ia menegaskan, tidak ada pembahasan lain di sana selain untuk islah.
Namun, Evy membenarkan bahwa tidak ada lagi panggilan dari Kejaksaan Agung kepada Gatot maupun bawahannya setelah pertemuan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.