Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki: UU KPK Perlu Disempurnakan, tetapi Jangan Dilemahkan

Kompas.com - 07/10/2015, 19:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menilai ada beberapa poin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang perlu disempurnakan. Namun, secara tegas, Ruki menolak draf revisi undang-undang tersebut karena dianggapnya justru melumpuhkan KPK.

"Undang-undang KPK belum baik, karena itu perlu disempurnakan. Tapi, bukan malah dilemahkan," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Ruki mengatakan, meski undang-undang tersebut belum sepenuhnya baik, nyatanya KPK kerap dijadikan panutan oleh negara lain. Ia menambahkan, hampir setiap bulan KPK kedatangan tamu dari luar negeri yang ingin belajar sistem kerja KPK.

"Beberapa teman diminta memberikan consulting, ada yang dijadikan konsultan untuk bentuk KPK di Afganistan, Pakistan," kata Ruki.

Berbeda dengan Ruki, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji selaku penyusun UU KPK menganggap peraturan tersebut sudah sangat baik. Menurut dia, pasal-pasal yang diajukan DPR saat ini sengaja dilakukan untuk "mengamputasi" KPK.

"Kalau ada yang perlu direvisi, bukan hal-hal esensial. Khususnya hal penasihat KPK itu masih bisa jadi perdebatan untuk tidak terkontaminasi dengan persoalan independensi dewan itu sendiri," kata Indriyanto.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, meski sudah 12 tahun KPK berdiri, tindak pidana korupsi masih merajalela. Padahal, kata dia, KPK telah maksimal dalam melakukan pencegahan hingga penindakan.

"Pelaku-pelakunya masih nekat. Laporan korupsi di dumas (pengaduan masyarakat) meningkat dari tahun ke tahun. OTT dan modus-modusnya kegiatan kami di pencegahan, penindakan, litbang, luar biasa," kata Zulkarnain.

Dengan munculnya revisi Undang-Undang KPK, Zulkarnain justru menilai membahayakan proses pemberantasan korupsi, bukannya menghapuskan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, Zulkarnain ingin kewenangan KPK saat ini tidak dikurangi.

"Artinya, dalam pelaksanaan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 sudah dilaksanakan, tinggal bagaimana sinergi dengan kementerian terkait," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com