Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Gayus Cari Gara-gara sama Gua... Kirim Saja ke Gunung Sindur!

Kompas.com - 21/09/2015, 18:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan akan menempatkan terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, ke sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus pengedar narkoba kelas kakap di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Hal ini akan dilakukan jika Gayus melanggar izin keluar lapas saat menghadiri sidang gugatan perceraian yang dilayangkan istrinya di Jakarta.

"Saya sudah bilang ke Dirjenpas (Dirjen Pemasyarakatan), 'Sudahlah, kita kirim saja ke Gunung Sindur, digabung dengan bandar narkoba nanti dia.' Nusa Kambangan enggak pas, cocoknya di Gunung Sindur," kata Yasonna saat ditanya soal kebenaran foto pria mirip Gayus, Senin (21/9/2015) di Istana Kepresidenan.

Yasonna terlihat gusar dengan peredaran foto pria mirip Gayus itu. Dia mengaku sudah menurunkan Direktur Keamanan dan Ketertiban untuk mengecek informasi tersebut.

Berdasarkan informasi sementara, foto itu diduga diambil saat Gayus sedang izin keluar penjara untuk mengikuti sidang perceraian. Namun, Yasonna menyatakan, Gayus tetap bersalah apabila dia bersantap di luar area persidangan. (Baca: Kakanwil Jabar: Gayus Pernah Keluar Lapas untuk Hadiri Sidang Perceraian)

"Sudah tahulah kelakuan Gayus bagaimana, dia cari perkara sama gua," ujar dia.

Dia mengatakan bahwa Gayus harus diberi efek jera agar tidak lagi mencari celah untuk melarikan diri dari sel tahanan. Maka dari itu, dia memastikan akan mengirimkan Gayus ke Lapas Gunung Sindur jika hasil investigasi telah rampung.

"Bila perlu kita isolasi. Kalau benar, saya sudah bilang Pak Dirjen tadi, 'Sudah, isolasi saja,'" kata Yasonna.

Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman Gayus diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun penjara pada Oktober 2011. Pada perkara ini, Gayus terbukti bersalah karena pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama masa hukuman.

Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi, terkait dalam pencucian uang, dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak ini menjadi delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com