Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Penyanderaan WNI, Pendekatan Diplomasi Harus Diperkuat

Kompas.com - 18/09/2015, 14:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengapresiasi upaya pembebasan dua warga negara Indonesia yang disandera kelompok bersenjata di Papua Niugini. Yasonna mengatakan, ke depan, Pemerintah Indonesia akan memperkuat pengamanan di wilayah perbatasan untuk mengantisipasi berulangnya kejadian serupa.

"Ke depan, saya kira TNI, Polri, dan aparat intelijen akan bekerja sama. Jangan lagi sampai terjadi seperti itu supaya tidak menimbulkan friksi-friksi," ujar Yasonna, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Namun, menurut Yasonna, pengetatan keamanan di perbatasan tidak cukup. Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia juga harus memperkuat pendekatan diplomasi dengan negara lainnya.

"Perbatasan kita harus dijaga dengan baik, tetapi juga pendekatannya memang ada diplomasi. Kita ini kan diplomasi juga penting," kata Yasonna.

Selain itu, kata Yasonna, sebagaimana diutarakan Presiden Joko Widodo sebelumnya, kesejahteraan Papua harus ditingkatkan. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut menggenjot pembangunan di lingkungannya agar kesejahteraan masyarakat terjamin. Menurut dia, hal itu dapat menekan keinginan masyarakat berpindah tempat ke negara lain yang belum tentu terjamin keamanannya.

"Pembangunan itu fokus dan dilaksanakan dengan baik, anggarannya berjalan baik dan meningkat, maka persoalan itu tidak akan terjadi," kata Yasonna.

Kedua WNI yang disandera kelompok bersenjata sejak 9 September lalu adalah Sudirman dan Badar. Keduanya berprofesi sebagai tukang potong kayu. Selain menawan dua WNI, kelompok bersenjata juga menembak rekan kedua sandera, yakni Kuba, di Kampung Skopro Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom. Keduanya berhasil dibebaskan oleh tentara Papua Niugini pada Kamis (17/8/2015) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com