Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kaji Permintaan Penangguhan Penahanan Suryadharma

Kompas.com - 16/06/2015, 09:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK belum dapat memastikan apakah permintaan penangguhan penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dapat dikabulkan atau tidak. Menurut dia, yang berwenang atas hal tersebut adalah tim penyidik.

"Masih diperlukan kajian dari tim penyidik, karena penyidik yang memiliki wewenang," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2015).

Indriyanto mengatakan, nantinya penyidik yang akan mempertimbangkan alasan subjektif mau pun objektif untuk menangguhkan penahanan Suryadharma atau tidak.

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK belum menerima surat yang diajukan sejumlah pengurus Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Djan Faridz untuk penangguhan penahanan Suryadharma.

"Suratnya belum masuk ke meja Pimpinan," kata Johan.

Johan mengatakan, surat permohonan tersebut nantinya akan dirapatkan dengan Deputi Penindakan, Direktur Penyidikan dan satuan tugasnya. Dalam rapat tersebut akan dibahas sejumlah pertimbangan apakah permintaan tersebut akan dikabulkan atau tidak.

"Nanti tentunya akan dibicarkan bagaimana pendapat mereka. Baru pimpinan memutuskan," ucap Johan.

Sebelumnya, pengurus PPP versi Muktamar Jakarta yang diwakili Djan Faridz mendesak pimpinan KPK untuk menangguhkan penahanan Suryadharma Ali. Djan ingin Suryadharma bebas dari kurungan karena posisi mantan Ketua Umum PPP itu sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP.

"Beliau adalah pengurus dari PPP, kita sangat membutuhkan sosok beliau," kata Djan. (baca: Datangi KPK, Djan Faridz dkk Minta Penangguhan Penahanan Suryadharma)

Oleh karena itu, kata Djan, pengurus DPP PPP versi Muktamar Jakarta bersedia menjamin atas penahanan Suryadharma. Kendati demikian, Djan kembali menerahkan persoalan hukum yang menjerat Suryadharma kepada KPK.

Suryadharma merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. (baca: PPP Kubu Djan Minta Suryadharma Diperlakukan seperti Abraham-BW)

Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Tidak hanya itu, diduga juga terdapat kuota haji untuk para wartawan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Nasional
KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

Nasional
Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

Nasional
Muhadjir: Tak Semua Korban Judi 'Online' Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

Muhadjir: Tak Semua Korban Judi "Online" Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

Nasional
WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

Nasional
Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

Nasional
Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

Nasional
Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

Nasional
Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

Nasional
KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

Nasional
Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Nasional
Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Nasional
Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Nasional
Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com