Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Mobil Listrik BUMN

Kompas.com - 10/06/2015, 11:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (10/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar.

"Hari ini Dahlan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan Menteri BUMN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Rabu siang.

Tony menuturkan, kasus ini bermula ketika Dahlan sebagai Menteri BUMN memerintahkan kepada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan KTT APEC di Bali tahun 2013. Jenis mobil listrik yang digunakan saat itu ada dua, yakni electric microbus dan electric executive bus.

Setelah kegiatan dilaksanakan, ke-16 mobil itu tidak bisa digunakan. Mobil tersebut kemudian dihibahkan ke lima universitas, yakni Universitas Brawijaya, ITB, Universitas Riau, UI, dan UGM, meski tidak ada kerja sama.

Tony menambahkan, penyelidikan atas kasus ini telah dimulai sejak Maret 2015. Hingga kini, sudah ada beberapa pihak yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Kejagung masih belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

"Sudah ada 17 pihak yang dimintai keterangan. Saat ini, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan," ujarnya.

Selain Dahlan, ada tiga orang lain yang akan dipanggil guna menjalani pemeriksaan hari ini, yakni Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN Santiaji Gunawan, mantan Direktur Utama BRI tahun 2013-2014 Sofyan Basir, dan mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com