Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beban Politik TVRI-RRI

Kompas.com - 03/06/2015, 15:24 WIB


Oleh: Agus Sudibyo

JAKARTA, KOMPAS - Melalui Rancangan Undang-Undang Radio-Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI), saat ini sedang digodok upaya penyatuan TVRI dan RRI. Regulasi penyatuan dua institusi ini menjadi prioritas legislasi DPR tahun 2015.

Pihak-pihak yang mewakili TVRI, RRI, dan masyarakat sipil juga tengah membahas opsi status kelembagaan, struktur organisasi,  desain operasionalisasi, dan pendanaan RTRI.

Penyatuan TVRI dan RRI adalah gagasan yang masuk akal. Demi efisien anggaran, restrukturisasi kelembagaan dan penguatan kinerja lembaga penyiaran publik, dua lembaga itu layak untuk dilebur. Namun, pertanyaannya kemudian, dapatkah dipastikan UU RTRI akan benar- benar memperkuat kedudukan lembaga penyiaran publik di Indonesia? Apa kondisi politik faktual di DPR dan pemerintah telah kondusif bagi upaya perwujudan lembaga penyiaran publik yang independen dan melayani kepentingan publik?

Lembaga negara atau lembaga pemerintah?

Sebagai titik tolak, mari kita simak rumusan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik dalam UU No 32/2002 berikut ini: "lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat".

Didirikan negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan melayani kepentingan masyarakat! Di sinilah pokok masalah pelembagaan TVRI dan RRI sejauh ini. Berbagai pihak belum dapat memahami esensi dari prinsip-prinsip yang sekilas bertolak belakang itu. Didirikan negara, tetapi independen dan netral, bagaimana mewujudkan?

RRI dan TVRI tidak komersial, berarti tidak leluasa menerima iklan dan sponsorship layaknya media penyiaran swasta. Padahal, semua orang tahu media penyiaran adalah bisnis yang padat modal. Dari mana modal TVRI dan RRI? Dari anggaran negara, APBN. Jika dari APBN, bagaimana RRI dan TVRI bisa independen?

UU Penyiaran No 32/2002 lahir dari semangat reformasi tata kelola pemerintahan dan dilandasi perspektif demokrasi dalam pengelolaan sumber-sumber daya publik. Dalam perspektif ini, negara dengan berbagai institusinya, pertama-tama, adalah representasi masyarakat. Lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif hadir untuk mewakili dan melayani kepentingan masyarakat, dan bukan melayani kepentingan partikular pejabat publik. APBN ditempatkan sebagai dana publik yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, dan bukannya dana milik pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com