Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Kabulkan Permohonan Hadi Poernomo

Kompas.com - 26/05/2015, 18:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada beberapa permohonan yang dikesampingkan lantaran sudah masuk pokok perkara.

"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Haswandi saat membacakan putusan, Selasa (26/5/2015).

Dalam pertimbangannya, Haswandi merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka masuk ke dalam obyek praperadilan. KPK, dalam eksepsinya, menyatakan bahwa putusan MK yang menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan adalah membuat norma baru.

Menurut KPK hal itu bukan wewenang MK, melainkan wewenang pembentuk UU. Namun, Haswandi berpendapat bahwa putusan MK dalam melakukan pengujian terhadap UU sama kuat dengan pembuatan UU yang dilakukan lembaga legislatif. Dengan demikian, semua putusan atas peninjauan terhadap UU berlaku sebagai UU.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga penetapan tersangka secara yuridis adalah wewenang praperadilan," kata dia.

Terkait penetapan tersangka, Haswandi menyatakan, KPK tidak melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam UU KPK. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelahgunaan wewenang pada 21 April 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014.

"Menimbang, dengan demikian, harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujarnya.

Ia menambahkan, di dalam UU KPK, memang tidak diatur secara tegas mengenai waktu penetapan seorang tersangka apakah di awal atau di akhir penyidikan. Namun, Pasal 38 UU yang sama menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur di dalam KUHAP juga berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK.

Kemudian, Haswandi menyatakan bahwa tindakan penyelidikan yang dilakukan Dadi Mulyadi dan penyidikan yang dilakukan Ambarita Damanik tidak sah. Pasalnya, Dadi tidak menyandang status penyelidik pegawai negeri sipil di instansi asalnya di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Status Dadi hanya sebatas sebagai auditor.

Ambarita, kata Haswandi, telah diberhentikan secara terhormat dari Polri sejak 25 November 2014. Dengan demikian, status penyidik yang sebelumnya melekat kepadanya telah hilang sejak ia diberhentikan.

"Pengadilan tidak sependapat dengan pernyataan ahli termohon yang menyatakan KPK dapat mengangkat penyidik independen. Bahwa dalam hal tidak memberikan peluang kepada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, maka pengangkatan penyelidik dan penyidik independen batal demi hukum," ujarnya.

Sementara itu, terkait proses penyidikan, Haswandi menyatakan batal demi hukum lantaran status penyelidik dan penyidiknya dianggap tidak sah sehingga proses penyidikan terhadap kasus Hadi juga tidak sah.

Lebih jauh, terkait upaya paksa penyitaan yang dilajukan KPK terhadap Hadi Poernomo, hakim Haswandi juga menyatakan, hal itu tidak berkekuatan hukum mengikat. Ia berpandangan, penyitaan merupakan salah satu tindakan penyidikan, yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan dikesampingkan

Dalam pertimbangannya, ada dua permohonan Hadi yang dikesampingkan. Pertama, terkait permohonan bahwa sengketa pajak adalah merupakan proses hukum khusus dan dalam penyelesaian keberatan pajak sebagaimana diatur oleh UU Pajak bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak termasuk dalam wilayah pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 14 UU Pemberantasan Tipikor.

Kedua, terkait permohonan yang menyatakan bahwa keputusan menerima keberatan pajak PT BCA Tahun Pajak 1999 tanggal 18 Juni 2004 yang dilakukan Hadi, adalah tidak termasuk kewenangan KPK sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf C UU KPK. Pasalnya, hal itu dianggap tidak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Oleh karena hal tersebut adalah telah menjadi materi pokok perkara, maka hal tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam hal permohonan pemohon dikabulkan sebagian, biaya perkara dibebankan kepada pemohon. "Beban biaya perkara berjumlah nihil," ujarnya.

Baca juga: Hakim: Penetapan Tersangka Hadi Poernomo oleh KPK Tidak Sah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Nasional
Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Nasional
Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Nasional
KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

Nasional
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

Nasional
Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Nasional
WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

Nasional
Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Nasional
Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Nasional
DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com