Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tawarkan Kasus Pelanggaran HAM Diselesaikan dengan Rekonsiliasi

Kompas.com - 21/05/2015, 17:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah membuka kemungkinan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tergolong berat melalui pendekatan rekonsiliasi. Dengan demikian, penyelesaiannya tidak melalui jalur hukum atau yudisial.

"Agar ada akhirnya, kita tawarkan penyelesaian dengan pendekatan non-yudisial, yakni rekonsiliasi. Tentunya dengan semangat yang sama, tekad yang sama, demi kelangsungan bangsa. Kita akan lakukan, dengan apa pun caranya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Kejaksaan Agung menggelar rapat bersama terkait dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Rapat tersebut diikuti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, serta Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Dewan Kehormatan Komnas HAM.

Tedjo Edhy menyampaikan bahwa pemerintah ingin mengakhiri kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini menjadi ganjalan. Pelanggaran HAM berat tidak bisa terus dibiarkan karena dapat menjadi beban bangsa. Terlebih lagi, kasus pelanggaran HAM berat tidak memiliki masa kedaluwarsa.

"Jadi, kalau tidak diselesaikan, bisa mewariskan kepada anak, cucu," ucap Tedjo.

Di samping itu, peristiwa yang mendasari kasus pelanggaran HAM berat ini sudah lama terjadi. Dengan demikian, bukti-bukti yang diperlukan untuk mengusut kasus ini melalui jalur hukum sulit diperoleh.

Untuk menindaklanjuti hasil rapat hari ini, pemerintah sepakat membentuk tim gabungan. Tim juga akan berfungsi sebagai forum konsultasi antara Komnas HAM, Polri, Menko Polhukam, TNI, dan Kejaksaan Agung. Selain itu, sebuah komite akan dibentuk, yang merupakan unit dari tim gabungan tersebut. Komite ini nantinya akan melibatkan korban atau perwakilan korban pelanggaran HAM.

"Perwakilan korban, pendamping, akan masuk di dalamnya. Jadi, komite ini akan lebih operasional. Mungkin nanti memiliki kantor tersendiri yang mengomunikasikan korban pelanggaran HAM dengan keluarga korban," ucap Nur Kholis.

Nantinya, tim gabungan dan komite ini akan berada langsung di bawah Presiden. Untuk selanjutnya, Menko Polhukam akan melaporkan hasil rapat ini kepada Presiden. "Kita akan segera tindak lanjuti jika beberapa hal yang kami sampaikan lalu Presiden nyatakan setuju," ucap Nur Kholis.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berakhir.

Jimly menambahkan, pemerintah perlu meyakinkan masyarakat bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa diselesaikan di atas meja. Partisipasi masyarakat dan keterlibatan pihak korban diperlukan dalam upaya penyelesaian kasus ini.

Sebelumnya disepakati bahwa ada enam kasus pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, yakni kasus Talangsari, Wamena-Wasior, penghilangan orang secara paksa, penembakan misterius, G30SPKI, dan kerusuhan Mei 1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com