JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang sengketa informasi publik antara pegiat hak asasi manusia dan Panglima TNI akan memasuki tahap berikutnya, dengan agenda pemeriksaan setempat. Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) akan memeriksa data-data berkaitan dengan surat pemecatan Prabowo Subianto dari ABRI pada 1998 di Mabes TNI Cilangkap.
"Berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat di Pusat Penerangan Mabes TNI Cilangkap," ujar Hakim Yhannu setyawan, dalam sidang KIP, Jumat (27/3/2015).
Dalam sidang KIP, Jumat siang, Hakim Yhannu meminta kuasa hukum Panglima TNI untuk menyiapkan buku dan dokumen yang berisi nomor register surat-surat yang pernah dikeluarkan Panglima TNI. Khususnya, kata Yhannu, yang ditandatangani oleh Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab) pada 1998.
Selain itu, hakim juga meminta agar kuasa hukum Panglima TNI untuk menunjukkan hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk TNI untuk menyelidiki keberadaan surat DKP mengenai pemecatan Prabowo. Rencananya, pemeriksaan setempat akan dilakukan pada 2 April 2015.
Pemohon dalam gugatan ini adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Setara Institute, dan Imparsial. Ketiganya mempertanyakan keberadaan surat DKP bagi Prabowo Subianto. (Baca: Pegiat HAM Kembali Pertanyakan Surat DKP Pemecatan Prabowo di Sidang KIP)
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Fery Kusuma mengatakan, surat DKP tersebut adalah dokumen penting yang mampu memberikan informasi mengenai keterlibatan perwira TNI dalam kasus-kasus pelanggaran HAM. Khususnya, kata Fery, yang diduga dilakukan Prabowo Subianto, yang saat itu menjadi Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.