"Panja ini juga untuk menjaga agar substansi Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu tidak bertentangan dengan UU Pilkada yang sudah ditetapkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Dia menjelaskan, urgensi Panja Pilkada itu karena materi PKPU sangat banyak, yaitu 10 PKPU yang terdiri dari, pertama, Rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan. Kedua, kata Lukman, Rancangan PKPU tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih; dan ketiga, Rancangan PKPU tentang pencalonan.
"Keempat Rancangan PKPU tentang kampanye, kelima Rancangan PKPU tentang dana kampanye," ujarnya.
Rancangan keenam terkait tata kerja KPU Pusat, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota, PPK, PPS, dan KPPS.
Selanjutnya, Rancangan PKPU tentang norma, standar, prosedur, serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan.
"Rancangan PKPU tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat, Rancangan tentang pemungutan dan perhitungan. Dan kesepuluh Rancangan PKPU tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetàpan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota," papar Lukman.
Menurut dia, Komisi II akan mulai melakukan pembicaraan dengan KPU dan Bawaslu pada Selasa (31/3/2015) pekan depan, karena masih menunggu hasil analisis Tenaga Ahli, Pusat Pengkajian Pengelolaan Data dan Informasi DPR (P3DI) dan matriks dari fraksi fraksi. Ia mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar bisa dibicarakan dan dikaji secara komprehensif, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Insya Allah di masa sidang ke-3 yang akan berakhir tanggal 24 April, semua sudah bisa diselesaikan," ujar Lukman.
Selain itu, menurut dia, Komisi II juga menyepakati akan membentuk panja pengawasan Pilkada pasca selesainya Panja Pilkada untuk secara menyeluruh mengawasi pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.