Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kritik Wewenang Kepala Staf Kepresidenan, Apa Kata Istana?

Kompas.com - 04/03/2015, 19:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritik penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan yang bisa menimbulkan kesimpangsiuran koordinasi. Menurut dia, sudah terlalu banyak instansi yang memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi koordinasi. Apa tanggapan Istana soal kekhawatiran JK itu?

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, saat ini ada tiga peraturan presiden yang baru soal kelembagaan untuk menyesuaikan fungsi pasca-penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan. Tiga perpres itu soal Kantor Staf Kepresidenan, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.

"Nah, sekarang ada yang namanya tim sinkronisasi. Itu dibuat berdasarkan keputusan Menteri Sekretaris Negara yang anggotanya ada dalam ketiga lembaga tersebut," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2015).

Selain pimpinan ketiga lembaga itu, Andi mengatakan, Sekretaris Wakil Presiden juga dilibatkan dalam tim sinkronisasi itu. Setwapres pun fungsinya diubah dan diatur dalam perpres yang mengatur soal Setneg.

Menurut Andi, koordinasi nantinya tidak hanya melibatkan tiga lembaga, tetapi juga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah. Dua lembaga itu kini berada di bawah langsung Presiden. Andi mengatakan, dengan banyaknya lembaga di bawah Presiden, diusahakan tidak terjadi tumpang tindih. Dari awal, kata dia, Presiden Jokowi meminta agar ada perbedaan fungsi yang dijalankan semua lembaga.

"Karena itu, dipilah-pilah, misalkan Bappenas ya perencanaan, Setneg untuk tugas-tugas ketatanegaraan, Setkab untuk manjemen kabinet, Kepala Staf untuk program-program prioritas dan isu-isu strategis, BPKP untuk pengawasan teknis pembangunan. Di dalamnya ada peran penting Wapres untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas Presiden," papar Andi.

Andi menyebutkan, meski ada penambahan, wewenang Kepala Staf Kepresidenan terbatas. Kepala Staf bisa memanggil menteri untuk keperluan koordinasi. Namun, dia menegaskan, Kepala Staf tidak bertindak seperti UKP4 yang memberi nilai kinerja para menteri.

"Cenderung tidak akan memberi rapor merah, biru, hijau. Jadi, lebih ke program prioritas, seperti jalan tol, listrik, nilai tukar, inflasi," kata Andi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 26/2015 tentang Kepala Staf Kepresidenan. Luhut B Panjaitan selaku Kepala Staf Kepresidenan yang sebelumnya mendukung komunikasi politik dan mengelola isu-isu strategis kepresidenan sesuai Perpres No 190/2014 tentang Unit Kantor Presiden, kini ikut mengendalikan program prioritas. (Baca: Di Bawah Luhut Panjaitan, Wewenang Kantor Staf Presiden Jadi Lebih Luas)

Atas wewenang baru Luhut itu, JK pun protes. JK menilai penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan berpotensi menimbulkan koordinasi yang berlebihan. Pada akhirnya, koordinasi yang berlebihan ini dinilainya berpotensi menciptakan kesimpangsiuran koordinasi pemerintahan.

"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengoordinasi pemerintahan, berlebihan nanti, kalau berlebihan, bisa simpang siur," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com