Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Jika Tak Lantik BG, Presiden Abaikan Undang-undang

Kompas.com - 13/02/2015, 13:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menilai Presiden Joko Widodo mengabaikan undang-undang jika batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri.

Hal itu disampaikannya terkait wacana Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Budi sebagai kepala Polri (baca: Jokowi Telepon Pimpinan DPR Sebut Tak Akan Lantik Budi Gunawan). Maqdir mengatakan, proses pencalonan Budi sebagai kepala Polri telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. UU tersebut mengatur ketentuan pencalonan kapolri oleh presiden dan diusulkan ke DPR RI untuk disetujui, lalu diserahkan lagi kepada Presiden.

"Jika Presiden tidak jadi melantik Pak Budi Gunawan sebagai kapolri, paling tidak berarti Presiden mengabaikan undang-undang mengenai pengangkatan kapolri," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Maqdir menanyakan, alasan apa yang bisa digunakan oleh Presiden untuk mengubah sesuatu yang sudah diamanatkan oleh undang-undang. Ia menyatakan, hingga kini belum ada kepastian apakah Jokowi benar-benar akan membatalkan pelantikan Budi. Ia akan menunggu pernyataan resmi dari Presiden Jokowi terkait hal ini.

Wacana pembatalan pelantikan Budi itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Desmond menyebutkan, Presiden Jokowi telah menelepon Ketua DPR RI Setya Novanto untuk memberitahukan tentang batalnya pelantikan Budi.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan akan mengambil keputusan tentang pergantian pimpinan Polri ini setelah persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Budi terhadap KPK. Awal pekan ini, Jokowi menyatakan akan mengambil keputusan pada pekan ini. Adapun hakim sidang praperadilan tersebut akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com