Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hadirkan Dua Saksi Ahli dari Unpad dan UGM

Kompas.com - 13/02/2015, 09:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan menhadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Sebelumnya, KPK berencana menghadirkan tiga saksi ahli.

Dua saksi ahli tersebut adalah dosen Universitas Padjajaran Bernard Arif Sidharta dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar. Keduanya telah disumpah di bawah kitab suci sebelum memberikan keterangan.

Kuasa hukum KPK meminta hakim untuk mengorek keterangan dari saksi ahli Zainal Arifin Mochtar terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan Bernard Arif Sidharta. Tim KPK memulai pertanyaannya kepada Zainal soal pendapatnya terkait lembaga independen.

Selain menghadirkan saksi ahli, kuasa hukum KPK juga akan menghadirkan saksi fakta dan bukti berupa dokumen. Namun, kuasa hukum meminta hakim memeriksa saksi ahli terlebih dahulu karena pertimbangan aktivitas saksi yang padat.

Belum diketahui berapa jumlah saksi fakta yang dihadirkan KPK.

Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang menyatakan optimistis keterangan yang akan disampaikan para saksi ahli akan menguatkan posisi KPK pada persidangan ini.

"Mereka akan menguatkan dalil kami," ujar Catharina, Kamis (12/2/2015) kemarin.

Sidang praperadilan lanjutan Jumat ini mengagendakan pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan.

Sidang pembuktian KPK ini telah memasuki sidang kedua, setelah sebelumnya hakim memberi kesempatan selama dua hari untuk sidang pembuktian dalil praperadilan pihak Budi. Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/2/2015) yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com