JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum tahu Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama tidak masuk RUU prioritas yang akan dibahas DPR RI pada tahun 2015. Padahal ia sangat berharap ada komitmen tinggi dari DPR agar RUU tersebut dibahas dan diselesaikan tahun ini.
"RUU ini saya pikir dimungkinkan untuk diadakan semacam revisi kemudian itu menjadi prioritas," kata Lukman, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2015).
Lukman menuturkan, dirinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyikapi tidak masuknya RUU Kerukunan Umat Beragama sebagai RUU prioritas DPR tahun 2015. Menurut Lukman, keberadaan RUU ini sangat mendesak mengingat tingginya kasus-kasus penistaan agama.
"Sehingga memang harus ada norma yang dipersepsi bersama di tengah-tengah heterogenitas kita. Sehingga semua sengketa diselesaikan secara hukum, tidak dengan cara-cara main hakim sendiri, atau cara kekerasan dan lainnya," ujar Lukman.
Sebelumnya, Lukman meyakini RUU tentang Kerukunan Umat Beragama akan didukung oleh DPR dan drafnya selesai dibahas pada April 2015. Lukman akan terjun langsung melobi dua kubu yang ada di parlemen demi memuluskan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang.
Lukman mengungkapkan, dia juga akan menggalang dukungan dari masyarakat sipil agar RUU tersebut tidak menemukan hambatan terjal dalam pembahasannya. Pasalnya, perlu ada gerakan masif dari masyarakat untuk membentuk kesamaan persepsi di internal DPR yang di dalamnya terdapar dua kubu, yakni Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
Keberadaan RUU Kerukunan Umat Beragama akan menegaskan amanat konstitusi, yakni semua umat beragama di Indonesia dapat dilindungi oleh undang-undang dalam memeluk agama dan menjalankan agama yang dipeluknya.
Ada lima hal utama yang akan dimuat dalam RUU tersebut, yaitu jaminan mengenai hak beragama dan hak kependudukan bagi WNI yang menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, aturan dan jaminan mengenai pendirian rumah ibadah atau tempat peribadatan, aturan mengenai kegiatan penyiaran keagamaan, aturan dan jaminan perlindungan kelompok minoritas dari tindak kekerasan, dan mengenai aturan penafsiran keagamaan yang dikhawatirkan sehingga tidak menimbulkan praktik intoleransi.
RUU ini diyakini akan memperkuat peran Forum Komunikasi Umat Beragama yang terdiri dari wakil masing-masing majelis agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.