"Dari segi penegakan hukum, eksekusi mati dilaksanakan terhadap kejahatan keji, yaitu pengedaran narkoba. Pelaksanaan hukuman mati juga harus dilihat, itu sudah sesuai prinsip hukum internasional," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Senin (19/1/2015), seperti dikutip Antara.
Pernyataan Kemlu RI tersebut disampaikan untuk menanggapi bentuk protes yang dilakukan pemerintah Belanda dan Brasil atas eksekusi mati terhadap warganya. Protes itu dilakukan dengan memanggil pulang sementara duta besar kedua negara itu dari Indonesia. (Baca: Warganya Dieksekusi di Nusakambangan, Belanda dan Brasil Tarik Dubes)
Arrmanatha menyebutkan, sebelumnya pada Minggu pagi (18/1), Kemlu RI menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Brasil terkait pemanggilan dubes Brasil kembali ke negaranya.
"Kemudian pada Minggu sorenya, kami menerima notifikasi (pemberitahuan) yang sama dari Kedubes Belanda," ungkap dia.
Menurut dia, pelaksanaan hukuman mati oleh pemerintah Indonesia itu bukanlah masalah diplomatik, tetapi masalah penegakan hukum.
"Kemlu memandang isu pelaksanaan hukuman mati ini harus dilihat secara luas. Hal ini perlu dilihat dalam konteks penegakan hukum," ujar dia.
Ia berpendapat, pemanggilan duta besar Brasil dan Belanda merupakan hak dari pemerintah kedua negara tersebut.
"Indonesia terus memandang Belanda dan Brasil sebagai negara sahabat, dan akan terus membuka jalur diplomasi," tutur Arrmanatha.
Ia menegaskan, penegakan hukum di masing-masing negara menjadi kewenangan semua pemerintah di dunia, khususnya dalam memperjuangkan dan melindungi warga negaranya.
"Kita menyadari dan menghargai langkah negara sahabat. Namun demikian, peristiwa ini dilakukan dalam koridor hukum suatu negara," ucapnya.
Sebelumnya, lima warga negara asing terpidana kasus pengedaran narkoba skala besar dieksekusi mati pada Minggu (18/1). Kelima warga asing itu berasal dari Belanda, Brazil, Nigeria, Malawi, Vietnam.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin bahwa eksekusi mati terhadap warga negara asing tidak akan merusak hubungan Indonesia dengan negara lain. (baca: Wapres Yakin Eksekusi Mati WNA Tak Ganggu Hubungan dengan Negara Lain)
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkotik pada Minggu (18/1/2015) merupakan gelombang pertama. Pemerintah akan melakukan eksekusi berikutnya dengan prioritas kasus-kasus narkotik. (Baca: Kejaksaan Agung Siapkan Eksekusi Mati Gelombang Berikutnya)