Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olly Dondokambey: Kasus Hambalang Sudah Lewat

Kompas.com - 03/01/2015, 16:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi PDI-Perjuangan Olly Dondokambey enggan menanggapi lagi mengenai kasus dugaan korupsi Hambalang yang menyeret-nyeret namanya. Belum lama ini, nama Olly disebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi megaproyek tersebut.

"Sudah lewat. Berita empat tahun lalu, percuma. Sudah empat tahun lalu, kalian tanya, sudah lah. Kirain mau nanya apa," kata Olly ditemui di sela-sela acara open house Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly di rumah dinas Yasona di Jakarta, Sabtu (3/1/2015).

Dalam surat dakwaan Machfud Suroso, Olly dianggap menerima aliran dana dari Machfud terkait proyek tersebut. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Machfud telah memperkaya diri, orang lain, dan korporasi dengan mengalirkan dana ke sejumlah pihak, termasuk anggota DPR. Olly disebut sebagai salah satu anggota DPR yang kecipratan dana sebesar Rp 2,5 miliar. (Baca: Machfud Suroso Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 464,5 Miliar)

Sebelumnya, nama Olly juga muncul sebagai penerima aliran dana dalam dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng; Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor; mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum; dan Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.

Sementara, dalam sidang vonis Teuku Bagus, hakim menyatakan Olly terbukti menerima suap terkait proyek Hambalang. Pada Juli 2014, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa Pimpinan KPK tinggal menunggu draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Olly yang diajukan tim satuan tugas penanganan perkara Hambalang. Menurut Abraham saat itu, ekspose atau gelar perkara terkait status Olly dilakukan di tingkat satgas.

Dalam ekspose tersebut, Satgas tinggal merumuskan dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam kasus dugaan suap Hambalang. Jika sudah rampung, lanjut Abraham, pimpinan KPK tinggal menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com