Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan RUU Kerukunan Beragama

Kompas.com - 22/12/2014, 12:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama akan membuat Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama. RUU itu dibuat untuk melindungi secara komprehensif umat beragama di Indonesia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, keberadaan RUU itu nantinya akan menegaskan amanat konstitusi di mana semua umat beragama di Indonesia dapat dilindungi oleh Undang-Undang. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang menjamin kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk agama menjalankan agama yang dipeluknya.

"Kita memang belum punya norma, dalam arti produk undang-undang di mana tiap umat beragama itu dilindungi oleh undang-undang," kata Lukman, saat berkunjung ke redaksi Harian Kompas, Senin (22/12/2014), di Jakarta.

Lukman menjelaskan, ada lima hal utama yang akan dimuat dalam RUU tersebut. Pertama, adalah jaminan mengenai hak beragama dan hak kependudukan bagi WNI yang menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Kedua, aturan dan jaminan mengenai pendirian rumah ibadah atau tempat peribadatan.

Menurut Lukman, selama ini aturan pendirian tempat ibadah belum diatur tegas sehingga sering memunculkan miskoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah ketika terjadi suatu permasalahan yang menyangkut pendirian tempat ibadah.

"Ketiga mengenai kegiatan penyiaran keagamaan. Karena kalau enggak ditata mana yang boleh dan tidak boleh disampaikan akan menimbulkan gesekan di masyarakat," ujarnya.

Politisi PPP itu melanjutkan, hal keempat yang akan dimuat dalam RUU Kerukunan Umat Beragama adalah mengenai perlindungan kelompok minoritas dari tindak kekerasan. Sedangkan hal kelima adalah mengenai aturan penafsiran keagamaan yang dikhawatirkan menimbulkan praktik intoleransi.

"Setiap kita punya hak untuk menafsirkan ajaran agama. Ajaran agama memang tidak tunggal penafsirannya, ketika berkembang dan bisa menimbulkan intoleransi, maka perlu norma," ungkapnya.

Di RUU ini, Lukman melanjutkan, akan memperkuat peran Forum Komunikasi Umat Beragama yang terdiri dari wakil masing-masing majelis agama. Ia menargetkan draf RUU Kerukunan Beragama selesai pada April 2015 dan diharapkan bisa langsung dibahas di DPR setelahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com