Demikian disampaikan pengacara Meidyatama, Ahmad Irfan Arifin, di Jakarta, Senin (15/12/2014). "Kalau terkait rumusan pasal, coba kita lihat asal muasal dibuat pasal itu," ujar salah satu tim pengacara Meidyatama,
Ahmad mengatakan, pasal itu dibuat untuk memberantas aliran atau organisasi yang mengatasnamakan agama. Selain itu, pasal tersebut lebih ditujukan kepada penggunaan kata-kata dan bukan sebuah gambar.
Ahmad juga mengatakan, The Jakarta Post sedang melakukan kritik sosial dengan menerbitkan karikatur ISIS itu. Hal yang dikritik melalui karikatur itu bukan agama, melainkan tindakan buruk suatu organisasi yang mengatasnamakan agama.
"Unsur penodaan terhadap agama tidak terpenuhi sebab ISIS bukan agama," ujar Ahmad.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Meidyatama sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama pada Kamis (11/12/2014). Polisi juga memberi peluang agar kasus tersebut diselesaikan dengan mengedepankan Undang-Undang Pers.
Pada Senin ini, Meidyatama seharusnya diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka untuk pertama kali. Akan tetapi, tim pengacara telah meminta polisi untuk menunda pemeriksaan karena masih banyak hal yang harus diurus Meidyatama hingga akhir tahun ini. Sehingga, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada 7 Januari mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.