YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menilik masih rendahnya vonis hukuman bagi para koruptor, Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta dan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mengusulkan digunakanya perspektif Undang-Undang Hak Asasi Manusia untuk menjerat setiap pelaku tindak pidana korupsi.
"Selama ini vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor masing sangat ringan. Hukuman yang dijatuhkan padahal maksudnya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Samsudin Nurseha di kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Senin (08/12/2014).
Samsudin mengungkapkan, selama ini berdasarkan data yang dimilikinya, hukuman yang dijatuhkan terhadap koruptor rata-rata hanya berkisar 2-5 tahun. Para pelaku pun telah mengetahui jika vonis yang diberikan majelis hakim tidak berat, sehingga mereka tidak takut atau segan untuk melakukan tindak korupsi.
"Selama ini yang dipakai hanya UU Tipikor. Itu saja dalam persidangan para koruptor tidak diberikan vonis berat. Mereka masih santai melenggang dan tersenyum ketika keluar menjalani hukuman yang hanya relatif ringan," ucap Samsudin.
Menurutnya, tindak kejahatan korupsi bukan pelanggaran hukum biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berulang kali menegaskan korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan.
"Uang yang dikorupsi itu bisa untuk membangun sekolah. Bayangkan saja jika tidak dikorupsi berapa ratus anak bisa sekolah dengan sarana dan prasarana yang memadai. Koruptor merampas dan merugikan rakyat," ujar dia.
Alasan itulah yang menjadikan Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta dan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menawarkan kepada pemerintahan Joko Widodo -Jusuf Kalla untuk menggunakan perspektif Undang-undang Hak Asasi Manusia dalam menjerat para koruptor. "Selain UU Tipikor, Kami mendesak penegak hukum juga menggunakan UU nomer 26 tahun 2000 tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Samsudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.