CIKAMPEK, KOMPAS.com — Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengaku sedang menunggu peraturan presiden baru yang disebutnya sebagai "Perpres Sakti Jokowi". Ternyata, perpres yang disebut Rieke tidak ada kaitannya dengan isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang sedang menuai pro dan kontra di masyarakat.
Adapun "perpres sakti" itu terkait kewenangan penyuluh lapangan Keluarga Berencana dengan tujuan memberikan perlindungan kepada para petugas. "Selain 'kartu sakti Jokowi', kita juga menunggu 'perpres sakti Jokowi'," kata Rieke pada acara sosialisasi program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Cikampek, Selasa (18/11/2014).
Rieke menjelaskan, perpres ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, BKKBN mempunyai kewenangan untuk mengelola alat dan obat kontrasepsi, sistem informasi keluarga, pengelolaan petugas lapangan KB (PLKB). UU tersebut juga memiliki konsekuensi semua jabatan fungsional akan ditarik ke pusat, termasuk petugas penyuluh lapangan KB.
Rieke berharap perpres itu segera dikeluarkan. Dengan demikian, menurut Rieke, BKKBN tidak hanya menjadi badan yang hanya mengurusi soal KB dan kontrasepsi saja, tetapi juga mengurusi masalah kependudukan secara menyeluruh.
"Meskipun BKKBN tidak menjadi kementerian kependudukan, kita berharap ada landasan hukum yang dapat memperkuat posisi BKKBN," ucapnya.
Program KB dan kependudukan, kata dia, juga harus terus digaungkan mengingat laju pertumbuhan penduduk yang tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.