Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB Terbitkan Peraturan Menteri untuk Pengendalian Gratifikasi

Kompas.com - 14/11/2014, 11:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani komitmen pencegahan tindak pidana korupsi. Penandatanganan komitmen tersebut digelar di Ruang Serba Guna Kementerian PAN-RB, Jalan Sudirman Kavling 69, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, salah satu bentuk komitmen jajarannya untuk bersih dari tindak pidana korupsi yakni menerbitkan Peraturan Menteri tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kementeriannya. Yuddy meminta KPK untuk turut serta dalam penyusunan Permen tersebut.

"Saya perintahkan inspektorat saya untuk secepatnya menyusun peraturan tersebut dengan menggandeng KPK," ujar Yuddy, di sela acara.

Gratifikasi yang dimaksud yakni tidak menawarkan atau memberikan atau menerima suap, gratifikasi, uang 'pelicin' atau barang dalam bentuk apa pun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau badan usaha demi mendapatkan manfaat atau kemudahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Yuddy memastikan bahwa Permen tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat, tepatnya sebelum Januari 2015. Menurut Yuddy, sejauh ini pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan pencegahan tindak pidana korupsi. Kebijakan itu antara lain dengan menyusun kode etik, kampanye antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, membangun whistle blowing system hingga pemenuhan kebawiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tetapi, upaya itu dinilai belum cukup.

"Penandatanganan komitmen pencegahan gratifikasi ini merupakan bagian dari upaya melanjutkan kebijakan pencegahan korupsi," ujar Yuddy.

"Pak Abraham, kami di sini bukan untuk pencitraan, bukan untuk gaya-gayaan, bukan sekedar tugas presiden. Tapi kami komitmen untuk menabuh genderang perang melawan korupsi dan menyelematkan bangsa," lanjut dia.

Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik penandatanganan komitmen antikorupsi itu. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2013 di Indonesia, kata Samad, memang masih berada di tingkat yang cukup memprihatinkan, yakni di urutan 35 dari 177 negara. Adapun, IPK tahun 2014 baru dikeluarkan Desember 2014.

"Kita prihatin Indonesia masih mengalami penyakit yang parah, yaitu korupsi. IPK kita masih memprihatinkan. Oleh sebab itu semua jajaran kementerian dan lembaga harus terus melakukan upaya maksimal agar tindak pidana korupsi bisa diberantas," ujar Samad.

Acara penandatanganan komitmen itu digelar pukul 09.30 WIB. Selain Yuddy, Ketua KPK Abraham Samad hadir dalam acara tersebut. Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan video conference dengan beberapa instansi di bawah naungan Kementerian PAN-RB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com