"Bayangkan, akan terlalu banyak yang menggunakan hak interpelasi, terlalu banyak pintu," kata Hendrawan, saat dihubungi, Jumat (14/11/2014).
Hendrawan mengungkapkan, pihaknya sama sekali tak ingin menghilangkan hak interpelasi dan angket DPR karena telah diamanatkan undang-undang. Akan tetapi, hak DPR tersebut harus dikembalikan seperti aturan sebelumnya, penggunaan hak interpelasi dan angket melalui sidang paripurna dan tidak dapat dilakukan oleh komisi.
"Diatur saja, tapi harus sesuai konteks dan proporsional. Kita harus bangun demokrasi yang konstruktif," ujarnya.
Hendrawan mengungkapkan, jika hak interpelasi dan angket ada di komisi-komisi di DPR, dikhawatirkan akan membawa perubahan drastis pada sistem pemerintahan di Indonesia dari presidensial menjadi parlementer.
"Hak interpelasinya jangan di komisi. Itu ibarat menaruh cincin tapi di dekat hidung," ujarnya.
KIH meminta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar. DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sementara itu, pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.
Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR Ahmad Basarah mengatakan, permintaan KIH mengenai penghapusan hak interpelasi dan angket di komisi baru akan disetujui ketika Koalisi Merah Putih (KMP) mendapatkan restu dari Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Sementara itu, Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham menyatakan, sikap KMP pada permintaan KIH baru akan ditentukan setelah ada arahan dari Presidium KMP. Presidium KMP, kata Idrus, baru akan membahas permintaan KIH pada Jumat (14/11/2014) hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.