Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Democracy Forum yang Dihadiri SBY Ditinggalkan Pegiat Demokrasi

Kompas.com - 08/10/2014, 16:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelas dari 14 organisasi masyarakat sipil yang diundang ke Bali Civil Society Forum 2014, 8-9 Oktober 2014, menolak hadir. Forum internasional untuk membahas demokrasi itu merupakan forum yang digelar Institute for Peace and Democracy menjelang Bali Democracy Forum yang digagas dan akan dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 10 Oktober 2014.

Sebelas organisasi yang menolak hadir adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Kontras, Migrant Care, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Perludem, Yappika, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Elsam, dan Fitra.

”Forum Bali Civil Society Forum dan Bali Democracy Forum merupakan forum seremonial perayaan demokrasi. Namun, apa yang mau dirayakan jika negara tidak punya keberpihakan pada demokrasi,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini saat pernyataan sikap dari 11 organisasi itu, di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Ketidakberpihakan negara pada penguatan demokrasi itu dinilai dari sejumlah undang-undang yang disahkan, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dan UU No 22/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta memaparkan, UU MD3 dan UU Pilkada merupakan titik mundur demokrasi di Indonesia karena hanya mencerminkan ambisi dari koalisi fraksi-fraksi, khususnya yang tergabung di Koalisi Merah Putih di parlemen.

Direktur Kontras Haris Azhar menambahkan, demokrasi adalah seni untuk mendengarkan suara dan pilihan rakyat. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang tercantum dalam UU No 22/2014 sama sekali tak mencerminkan hal tersebut. ”Pemasungan hak politik rakyat dengan pilkada oleh DPRD merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Meski Presiden Yudhoyono kemudian mengeluarkan Perppu No 1/2014 untuk mencabut UU No 22/2014, Wakil Direktur ICW Sely Martini menilai langkah itu hanya bentuk penyelamatan citra Presiden, bukan menegakkan demokrasi.

Pelemahan demokrasi

Sebelum UU MD3 dan UU Pilkada keluar, Direktur Yappika Fransisca Fitri mengatakan, pelemahan demokrasi telah muncul sejak UU Ormas disahkan pemerintah dan DPR tahun lalu. UU Ormas itu dinilai telah membatasi kebebasan masyarakat sipil untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

Dengan alasan-alasan itulah, semua organisasi ini menilai Bali Civil Society Forum dan Bali Democracy Forum merupakan forum yang tidak relevan untuk diselenggarakan mengingat ketidaktegasan Presiden dalam menjamin keberlanjutan demokrasi Indonesia.

Bali Civil Society Forum 2014 yang mengusung tema ”Democratic Governance in the Twenty- First Century: the Roles of Civil Society” mengundang organisasi masyarakat sipil untuk menjadi pembicara tentang peran masyarakat sipil bagi demokrasi. Bali Civil Society Forum dan Bali Democracy Forum digelar oleh Institute for Peace and Democracy, sebuah lembaga yang diinisiasi dan dibanggakan Presiden Yudhoyono sejak 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com