JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan, pembahasan mengenai dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan dilakukan pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo. Hingga saat ini, Setya mengaku belum menerima dua perppu tersebut.
"Tentu pembahasan akan secepatnya, tapi ini kan sidang pertama. Akan terjadi pada nanti Pak presiden Jokowi," ujar Setya, Minggu (5/10/2014), di Jakarta.
Setyo mengatakan, ia tidak mengetahui isi dua Perppu itu karena hanya mengetahuinya melalui media. Kendati demikian, kata Setya, Perppu tersebut akan dijadikan fokus oleh parlemen yang baru.
"Sampai sekarang kita belum tahu apa isinya. Yang jelas kita akan betul-betul perhatikan. Masalah Perppu ini saya menghargai Pak Presiden (SBY)," kata Setya.
Pada Kamis (2/10/2014) malam, Presiden Yudhoyono menandatangani dua perppu terkait pemilihan kepala daerah. Dua perppu itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum atas hal itu, Presiden juga menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.
Kedua perppu itu tidak serta-merta bisa dilaksanakan. DPR harus menyetujui kedua perppu tersebut sebelum keduanya resmi diberlakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.