Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Skala 1-10, Indeks Hukum Indonesia Dinilai 5,12

Kompas.com - 19/09/2014, 18:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Indonesia sebagai negara hukum dinilai masih memiliki berbagai permasalahan. Dari skala 1-10, survei dan analisis yang dilakukan Indonesia Legal Roundtable hanya memberikan angka 5,12 bagi Indeks Hukum di Indonesia.

Hasil survei yang dicetak dalam sebuah buku berjudul "Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2013" itu mengukur penilaian terhadap lima prinsip negara hukum yang ada di Indonesia. Tiap prinsip mendapatkan pembobotan yang berbeda.

Prinsip pertama, pemerintahan berdasarkan hukum mendapatkan skor 4,61 dan diberi bobot 25 sehingga menghasilkan indeks 1,15. Direktur ILR, Todung Mulya Lubis menjelaskan, prinsip tersebut masih jauh dari harapan.

"Permasalahan mendasar dari prinsip ini adalah tidak adanya pengawasan yang efektif, baik oleh parlemen, pengadilan, pengawasan internal pemerintah dan komisi negara independen," kata Todung saat merilis hasil analisa di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).

Prinsip kedua, peraturan yang jelas, pasti dan partisipatif mendapatkan skor 5,98 dan diberi bobot 10 sehingga menghasilkan indeks 0,60. Todung menjelaskan, masih banyak ditemukan peraturan yang multitafsir.

"Pastisipasi publik dalam pembentukan perundang-undangan masih minim dalam setiap proses, baik dari akses mendapatkan informasi, perencanaan, dan pembahasan peraturan," ujarnya.

Prinsip ketiga, kekuasaan kehakiman yang merdeka mendapatkan skor 5,13 dan diberi bobot 25 sehingga menghasilkan indeks 1,28. Menurut Todung, saat ini independensi hakim masih banyak bermasalah.

"Terutama hakim masih rentan terhadap suap. Selain itu, hakim juga masih belum akuntabel dalam memutus perkara karena kurangnya integritas," ujar dia.

Prinsip keempat, akses terhadap keadilan yang mendapatkan skor 4,90 dan diberi bobot 15 sehingga menghasilkan indeks 0,74. Menurut Todung, akses terhadap keadilan di Indonesia masih bermasalah karena terdapat diskriminasi atas status ekonomi dan sosial masyarakat.

"Temuan lainnya adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat hukum, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga permasyarakatan yang masih tinggi," ungkapnya.

Prinsip terakhir, pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang mendapatkan skor 5,40 dan diberi bobot 25 sehingga menghasilkan indeks 1,35. Todung mengatakan, secara umum komitmen negara dalam menjamin HAM di tataran regulasi konstitusi serta perundang-undangan sebenarnya cukup memadai.

"Meski demikian, untuk jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan masih ada distorsi dalam bentuk peraturan daerah," tambahnya.

Todung berharap, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendatang dapat melihat hal ini sebagai pembelajaran. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintahan mendatang untuk membuat sistem hukum di Indonesia menjadi lebih baik.

Survei ini dilakukan dengan responden 198 orang ahli yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Responden tersebut tersebar dalam berbagai jenis profesi seperti akademisi, aktivis, advokat, dan komisioner atau tenaga ahli komisi negara independen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju di Pilkada Jakarta 2024

“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Nasional
PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

Nasional
DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Nasional
Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com